KUTACANE (RA) – Barang bukti dari 140 perkara kasus narkotika, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Senin (21/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah mengatakan, adapun barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan di blender, yaitu sebanyak 146,18 gram sabu, 7,989,42 gram ganja serta 0.03 gram ekstasi.
“Barang bukti kita musnahkan merupakan perkara yang telah inkrah masing- masing pada tanggal 23 April, 17 Juli dan terakhir pada 21 Desember 2020,” kata Syaifullah.
Sementara sepanjang tahun 2020, pihak telah melakukan tiga kali pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dengan total narkotika dimusnahkan,sabu seberat 251,40 gram, ganja 9,990,03 gram dan ekstasi 0,03 gram.
Disisi lain, dalam rentan tahun ini pihak Kejaksaan daerah ini juga telah melakukan penyitaan atau barang bukti dirampas untuk berupa barang sebanyak 12 unit kendaraan serta uang tunai Rp1,9 juta dan uang tunai Rp7,3 juta.
Adapun kasus korupsi yang sedang dilakukan kegiatan penyidikan, yaitu dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa pada Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp611 juta.
Selain itu, pihak Kejaksaan Aceh Tenggara bersama pejabat forkopimda memusnahkan barang bukti tiga ribuan botol obat pelangsing dari kasus tanpa izin edar yang perkaranya ditangani pihak BPOM di Banda Aceh. (val/bai)