harianrakyataceh.com – Gugatan terhadap sejumlah bank konvensional di Aceh oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk dalam agenda persidangan, dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
Perkara Nomor 718/ Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst akan disidangkan pada 5 Januari 2021 pukul 12.30 WIB.
Safaruddin menyampaikan, akan menghadiri langsung penggilan sidang tersebut yang juga telah dikirimkan ke email.
“Saya insyaallah, akan hadir langsung persidangan, dan telah mendapat pemberitahuan melalui email dari PN Jakarta Pusat,” terang Safar.
Gugatan terhadap sejumlah bank konvensional seperti Bank Mandiri, BCA dan BRI oleh Safaruddin yang juga ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN) provinsi Aceh dilayangkan berkaitan dengan proses penutupan oprasional kantor perbankan tersebut di Aceh.
Penutupan dilakulan untuk menindak lanjuti regulasi atau Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mulai berlaku di Aceh.
Dalam gugatannya, Safar meminta agar pengadilan memerintahkan kepada Bank Mandiri, BCA dan BRI tetap membuka kantor oprasional layanan untuk melayani nasabahnya di Aceh. (ra)