harianrakyataceh.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tidak kabur dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi merupakan terpidana kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh pada tahun anggaran 2018.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Irwandi keluar dari Lapas Sukamiskin telah mendapat izin dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat. Irwandi pulang ke Aceh untuk menjenguk orangtua yang sakit.
“Informasi yang kami terima dari pihak Kementerian Hukum dan HAM yang bersangkutan izin luar biasa menjenguk orang tua dengan pengawalan Kepolisian dan Petugas Lapas dan juga sudah seizin Kepala Divisi Pemasyarakatan Jabar,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (25/12).
Keluarnya Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin, lantaran seorang model Steffy Burase mengunggah foto kebersamaannya dengan Irwandi Yusuf. Steffy pun pernah bersaksi dalam perkara Irwandi Yusuf saat masih bergulir dalam penyidikan KPK dan proses persidangan.
Meski demikian, KPK menegaskan kepergian Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin bukan lagi tanggung jawabnya. Ali menyebut, tugas KPK dalam penanganan perkara yang menjerat Irwandi sudah selsai dengan telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan.
“Selanjutnya tentu menjadi tugas dan kewenangan Lapas dalam hal pembinaan terhadap para napi korupsi,” pungkas Ali.
KPK sebelumnya mengeksekusi Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2). Eksekusi terhadap terpidana kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi terhadap mantan petinggi GAM itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terhadap Irwandi. Dia bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana terkait kasus yang menjeratnya. Selain pidana penjara, Irwandi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kasus yang menjeratnya, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Tak hanya suap, Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Irwandi disebut menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.
Irwandi dinilai terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JGP/ra)