harianrakyataceh.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka sidang gugatan terhadap penutupan kantor oprasional Bank Mandiri, BCA dan BRI yang diajukan oleh Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Provinsi Aceh, Safaruddin.
Sidang yang diregister dengan nomor 718/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pstdi dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Dulhusin, SH., MH pada pukul 12.15 hanya di hadiri oleh penggugat, Selasa (5/1/2021). Sementara para tergugat tidak nampak hadir.
Sidang berlangsung singkat, Majelis Hakim membuka sidang dan memeriksa identitas Penggugat, dan setelah itu akan membuka sidang kembali pada tanggal 26 Januari 2021.
“Memerintahkan panitera untuk memanggil kembali para pihak tergugat dan untuk penggugat tidak di panggil lagi karena telah diberitahukan dalam persidangan hari ini, sidang di lanjutkan tanggal 26 januari 2021”, ucap Ketua Majelis Hakim, Dulhusin sambil mengetuk palu penutupan sidang.
Safaruddin yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku kecewa dengan Bank Mandiri, BCA dan BRI karena tidak menghadiri persidangan.
Padahal dirinya datang dari Aceh untuk menghadiri persidangan tersebut, sementara pihak Bank Mandiri, BCA dan BRI yang berdomisili di Jakarta tidak hadir.
“Agak kecewa dengan ketidak hadiran tergugat, padahal Bank Mandiri, BCA dan BRI posisinya di Jakarta, tidak jauh seperti saya yang datang dari Aceh”, kata Safar usai sidang. (ra)