class="post-template-default single single-post postid-41871 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

METROPOLIS · 12 Jan 2021 15:38 WIB ·

Usai FPI, Kini Giliran Rekening Habib Rizieq Diblokir


 Usai FPI, Kini Giliran Rekening Habib Rizieq Diblokir Perbesar

Harianrakyataceh.com – Usai rekening Front Pembela Islam (FPI) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ternyata ada sejumlah rekening anggota dan pengurus FPI yang juga di blokir pemerintah. Salah satunya rekening Munarman hingga rekening Habib Rizieq dan keluarganya turut diblokir.

“Iya rekening Habib juga diblok,” kata Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar seperti dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Selasa (12/1).

Aziz tak merinci jumlah nominal uang dalam rekening Habib dan keluarganya. Hanya saja uang dalam rekening itu bukanlah merupakan hasil korupsi, uang dalam rekening tersebut halalan tayyibah. “Kalau keluarga tidak tahu (jumlah uang dalam rekening),” ujarnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara 87 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya hingga Senin (11/1).

Jumlah itu bertambah dari Jumat (8/1). Saat itu, PPATK membekukan 79 rekening yang terafiliasi dengan FPI. “Jumlah rekening masih bergerak, sampai sekarang sudah sampai 87 rekening,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae, Senin (11/1).

Dian mengatakan, pemblokiran itu adalah prosedur normal yang dilakukan PPATK terhadap organisasi yang dibubarkan. Pembubaran FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Selain alasan pembubaran FPI yang tertuang dalam SKB, menurut dia, tugas PPATK juga untuk memastikan apakah ada penggunaan uang yang tidak sesuai aturan. “Ini proses normal yang harus dilakukan oleh PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan, organisasi macam-macam, bisa apa saja, ini kebetulan FPI yang sedang high profile,” tutur dia.

Editor : Bintang Pradewo

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Ketua PKK Aceh Santuni Anak Yatim di Yayasan Halimoen Al Asyi

13 March 2025 - 21:32 WIB

Penuhi Syarat WBK dan WBBM, PN Banda Aceh Bagikan Bingkisan Ramadan

13 March 2025 - 21:29 WIB

Wakil Gubernur Aceh Kunjungi Posko Pembagian Kanji Rumbi di Lhokseumawe

13 March 2025 - 18:41 WIB

Personel Ditlantas Polda Aceh Kembali Bagikan Takjil untuk Pengendara

13 March 2025 - 17:26 WIB

Trending di METROPOLIS