Harianrakyataceh.com – Sebanyak 14 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika II B Langsa mendapat asimilasi Covid-19.
“Asimilasi di rumah karena covid ini diberikan sesuai dengan Permenkumham No 32 tahun 2020,” ungkap Kasi Bina Napi dan Anak Didik Lapas, Yopi Syahputra, S.H. Lanjutnya, program ini dalam upaya untuk pencegahan dan menanggulangi terjadinya penyebaran covid-19 di Lapas Narkotika Langsa.
Menurutnya, apabila dalam masa menjalankan asimilasi di rumah mereka melakukan lagi pelanggaran maka semua hak-haknya akan dicabut, tapi selama menjalani asimilasi tidak dihitung menjalani pidana.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Langsa, Herman Anwar Amd.IP, S.H menyebutkan pemberian asimilasi untuk Covid 19 di awal tahun 2021 ini diberikan kepada 14 orang warga binaan asimilasi rumah (Covid 19).
Dan akan diberikan lagi apabila sudah ada warga binaaan yang sudah memenuhi persyaratan. Kiranya 14 warga binaan ini bisa mengambil sesi positif dari pemberian asimilasi ini, dan jangan melakukan pelanggaran hukum lagi karena program asimilasi ini masih mengikat kepada warga binaan yang mendapatkanya.
“Jadi bukan berarti asimilasi ini mereka bebas, mereka tetap wajib melapor ke balai pemasyarakatan dan diawasi oleh petugas Lapas,” imbuh Kalapas. (ris/rif)