KUALA SIMPANG (RA) – BNNK Aceh Tamiang, melalui Tim Opsnal Kasie berantas narkoba menangkap tiga penguna sabu di Kampung Rimba Sawang, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang, Sabtu (30/1).
Tiga pelaku yang ditangkap tersebut masing masing berinisial I bin MD (37), AA alias R bin L (30) dan HP bin I (25). Kesemuanya warga Dusun Suka Damai, Kampung Rimba Sawang, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SH mengatakan dari ke tiga pelaku ditemukan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 49,54 gram.
Awalnya, kata Trisna, petugas melakukan penyergapan terhadap seorang pelaku berinisial I dan petugas menemukan barang bukti sabu 49,54 gram yang dibungkus dengan plastik bening.
“Setelah penangkapan terhadap pelaku I, petugas juga berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya bernama inisial AA dan HP yang diduga akan membeli sabu tersebut,” katanya.
“Ke tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan berikut barang bukti 49,54 gram sabu dibawa ke BNNK Aceh Tamiang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Trisna. (urd/bai)