class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43313 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
19 Unit Sepeda Motor Balap Liar Terjaring Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 11 Orang Gampong Jawa Peringati Tsunami dengan Zikir BPJAMSOSTEK Gandeng Askab PSSI Bireuen Lindungi Atlet dan Pelatih Pra PORA Golkar Minta Anggaran Komunikasi Publik Tak Dipangkas, Dukung Nasib Wartawan dan Perusahaan Pers

NANGGROE TIMUR · 5 Feb 2021 15:24 WIB ·

Bireuen Tertibkan Judi Game Online


 Bireuen Tertibkan Judi Game Online Perbesar

Bupati Keluarkan Surat Edaran

BIREUEN (RA) – Bupati Bireuen, Muzakkar A. Gani, SH.,M.Si menegaskan seluruh penyedia layanan WiFi di tempat umum, agar mengantispasi berbagai hal negatif yang ditimbulkan dari penggunaan internet untuk permainan judi game online.

Hal itu sesuai Surat Edaran Bupati Bireuen, Nomor: 451/126/2021, Tentang Penertiban Layanan WiFi dan Permainan Judi Game online di Kabupaten Bireuen.

Dijelaskan dalam surat tersebut, maraknya penyalahgunaan layanan WiFi ditempat umum saat ini, telah menyebabkan terganggunya pelaksanaan nilai-nilai Syariat Islam dan hilangnya budaya hidup masyarakat yang bernuansa islami.

“Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak untuk menindaklanjuti Fatwa MPU Aceh, Nomor 3 tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG dan sejenisnya yang dinyatakan haram,” sebut Bupati Bireuen dalam surat edaran tersebut.

Untuk itu, diharapkan kepada pimpinan unit kerja pemerintahan, swasta dan lainnya, agar mengantispasi maraknya permainan judi online tersebut antara lain dengan memantau, mengawasi pegawai untuk tidak melakukan permainan judi online serta menghentikan layanan menjelang masuk shalat maghrib dan shalat Jumat, di samping juga menuliskan himbauan secara tertulis di tempat strategis.

Himbauan atau seruan tertulis yang dimaksudkannya seperti ‘Dilarang Menggunakan WiFi untuk permainan judi online dan hukumnya haram menurut ajaran Islam’.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan Bupati Bireuen, dapat menciptakan nuansa syariat Islam dan mendukung Bireuen sebagai Kota Santri. Untuk itu, diharapkan Satpol PP dan WH, serta para camat, umum mukim dan keuchik se Kabupaten Bireuen dapat pro aktif mengawasi dan melakukan penindakan secara persuasif terhadap penyedia layanan WiFi, yang mengizinkan permainan judi online dalam wilayah kerjanya.

“Serta kepada orang tua dan organisasi masyarakat agar dapat membimbing penggunaan layanan internet dan media sosial secara bijak sesuai kaidah syariat Islam, agar tidak terjerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas bupati. (akh/icm)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Surati OJK, Haji Uma Minta Kegiatan Publik di Aceh Sesuai Nilai Syariat dan Budaya Lokal

12 May 2025 - 18:14 WIB

19 Unit Sepeda Motor Balap Liar Terjaring

12 May 2025 - 17:58 WIB

Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 11 Orang

12 May 2025 - 16:35 WIB

BPJAMSOSTEK Gandeng Askab PSSI Bireuen Lindungi Atlet dan Pelatih Pra PORA

11 May 2025 - 16:45 WIB

Abdya Diguncang Gempa Berkekuatan 6,2 Magnitudo

11 May 2025 - 16:24 WIB

FK IJK Aceh Run 2025 : Ajang Promosi Daerah Melalui Olahraga

11 May 2025 - 10:27 WIB

Trending di UTAMA