class="post-template-default single single-post postid-43776 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

PEMERINTAH ACEH · 15 Feb 2021 14:42 WIB ·

Tolak Vaksinasi Covid-19 Kena Denda


 Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjalani vaksin COVID-19 perdana pada 15 Januari 2021. Pemerintah telah keluarkan Perpres mereka yang menolak vaksinasi akan dikenakan denda. (dok/rakyat aceh) Perbesar

Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjalani vaksin COVID-19 perdana pada 15 Januari 2021. Pemerintah telah keluarkan Perpres mereka yang menolak vaksinasi akan dikenakan denda. (dok/rakyat aceh)

JAKARTA (RA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

Pada pasal 13A ayat (4) dari Perpres itu disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan sanksi denda.

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular. Dalam pasal 13B dinyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Presiden Jokowi meneken Perpres tersebut pada 9 Februari 2021. Perpres tersebut mulai berlaku sejak diteken presiden.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi per klaster bagi masyarakat umum ditujukan untuk meningkatkan efektivitas sebuah vaksin.

”Jangan sampai vaksin sudah disebar luas, tapi ternyata efek yang kita harapkan, yakni menurunkan angka kesakitan, kematian, dan menciptakan kekebalan komunal malah tidak tercapai,” kata Siti.

Pemerintah menggunakan strategi sasaran vaksinasi dengan menentukan atau memfokuskan klaster yang perlu terlebih dahulu mendapatkan vaksin. Berdasar peta jalan, vaksinasi bagi masyarakat umum direncanakan pada April. Nanti, Kemenkes bersama pemerintah daerah berkoordinasi terkait klaster mana yang paling mendesak untuk mendapatkan vaksin.

”Pelaksanaan vaksinasi secara klaster berarti pemerintah berupaya menyelesaikan vaksinasi secara populasi. Hal ini lebih efektif dari pada memberikan dosis vaksin kepada masyarakat namun tidak mencapai target yang diharapkan. Pendekatannya per wilayah, jadi satu wilayah kita bereskan,” ujar Siti.

Terkait sasaran vaksinasi kepada 181,5 juta masyarakat di Tanah Air, pada awalnya ditargetkan selesai pada Maret 2022. Namun, Presiden meminta sasaran vaksinasi tersebut bisa dirampungkan selama satu tahun saja. Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi 181,5 juta masyarakat tersebut, ketersediaan jumlah dosis vaksin juga harus dipastikan tercukupi.

”Bila dosis vaksin yang seharusnya diterima pada 2022 bisa digeser ke 2021, proses atau target sasaran tadi bisa lebih mudah tercapai,” terang Siti. (jpg/ra)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Gebyar Awal Tahun, PLN Gelar Program Promo Tambah Daya 50%

3 January 2025 - 14:06 WIB

Pj Gubernur Safrizal : Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

2 January 2025 - 17:45 WIB

Pj Gubernur Safrizal Hadiri Rilis Data Statistik Bulanan BPS

2 January 2025 - 17:39 WIB

Raisul Mukhlis Resmi Ditetapkan Sebagai Direktur Utama BPRS Mustaqim

27 December 2024 - 18:42 WIB

PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik Pasca Truk Tabrak Tiang di Arongan Lambalek

27 December 2024 - 11:54 WIB

Telkomsel RoaMAX Hadirkan Solusi Layanan Komunikasi Praktis untuk Pelanggan ke Luar Negeri

26 December 2024 - 17:31 WIB

Trending di EKBIS