class="post-template-default single single-post postid-49197 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NASIONAL · 21 May 2021 17:40 WIB ·

Nasib 75 Pegawai KPK Ditentukan Selasa


 Ketua KPK RI Firli Bahuri Perbesar

Ketua KPK RI Firli Bahuri

HARIANRAKYATACEH.COM – Arahan Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum ditindaklanjuti secara konkret oleh pimpinan KPK.

Hingga Kamis (20/5), nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu masih “digantung” pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pembahasan mengenai tindak lanjut arahan Jokowi rencananya dilakukan pada Selasa (25/5). Pembahasan itu, kata Firli, harus melibatkan kementerian/lembaga terkait. Antara lain, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Perintah presiden tentulah kami tindak lanjuti, tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK,” kata Firli di gedung KPK kemarin.

Selain Kemen PAN-RB dan BKN, Firli menyebut pembahasan nasib tindak lanjut 75 pegawai itu akan melibatkan Kemenkum HAM, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi ASN (KASN).

Firli menyebutkan, pihaknya tidak ingin mendahului keputusan terkait tindak lanjut 75 pegawai itu. Pimpinan KPK, kata dia, ingin menyelesaikan persoalan tersebut bersama dengan kementerian/lembaga terkait. ”Karena itu, kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.

Mengenai desakan publik agar KPK mencabut surat keputusan (SK) pimpinan yang berisi perintah kepada 75 pegawai TMS agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan, Firli mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya tidak pernah memberhentikan pegawai yang TMS itu. ”Sampai saat ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat,” terangnya.

Menurut dia, penanganan perkara oleh penyidik dan penyelidik berstatus pegawai TMS tetap berjalan. Baik itu penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sesuai SK, kata dia, tugas mereka diserahkan kepada atasan langsung. ”Kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti,” imbuh jenderal polisi bintang tiga itu.

Di sisi lain, KPK kemarin menahan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Comain. Kiagus merupakan tersangka perkara korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas BP Migas-KKKS pada 2010–2012 dan 2012–2014.

SUMBER : JAWA POS

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Terima Kunjungan PBNU di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Bahas Kontribusi NU bagi Kemajuan Bangsa

3 February 2025 - 19:21 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1446 H Ribuan Santri Ponpes Darunnajah Gelar Khataman Al Aquran Serentak Se Indonesia Dalam Sehari

27 January 2025 - 16:27 WIB

Jusuf Kalla Komunikasi dengan Hamas Untuk Bangun 10 Masjid di Gaza

26 January 2025 - 07:03 WIB

Fuqaha Turut Berdukacita atas Wafatnya Qari Internasional KH Ahmad Muhajir

24 January 2025 - 21:22 WIB

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Trending di NASIONAL