class="post-template-default single single-post postid-51014 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

DAERAH · 30 Jun 2021 15:14 WIB ·

SM Ditangkap Polisi Posting Burung Rangkong Hasil Buruan di Facebook


 Kasat Reskrim Polres Bener Meriah menunjukan paruh burung Rangkong yang diamankan dari tersangka SM, Selasa (29/6). MASHURI/RAKYAT ACEH Perbesar

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah menunjukan paruh burung Rangkong yang diamankan dari tersangka SM, Selasa (29/6). MASHURI/RAKYAT ACEH

HARIANRAKYATACEH.COM – Diduga telah melakukan perburuan terhadap burung satwa liar yang dilindungi jenis Rangkong, polisi ringkus seorang pelaku berinisial SM (28), warga Kampung Bathin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani kepada Rakyat Aceh, Selasa (29/6) mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah terduga pelaku SM memposting foto hewan yang dilindungi tersebut di akun facebook miliknya.

Disebutkanya, SM ditangkap di rumahnya Kampung Bathin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu 26 Juni 2021 kemarin. ”Setelah postingan itu termonitor, pimpinan langsung memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan tersangka mengakui melakukan pemburuan bersama dua orang temannya di Pegunungan Kala Bugak, Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Perburuan itu lanjutnya, dilakukan selama tiga hari sejak 16 juni 2021 dan tersangka melihat burung tersebut di hari kedua dan menembak dengan senjata senapan angin hingga mati. “Tersangka SM langsung memposting hasil buruan itu di akun facebook milik pribadinya diduga bertujuan untuk menjual paruh burung Rangkok tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku sudah memakan daging hewan yang dilindungi tersebut. “Sebenarnya dalam perburuan ini, ada tiga orang, namun dua lainnya tidak kita tahan lantaran tidak mengetahui jika burung itu satwa yang dilindungi,” jelasnya.

Namun demikian, kata Bustani, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka yang juga diduga terlibat. “Kasus ini terus kita dalami, sejauh ini kita masih mengumpulkan barang bukti berupa senjata senapan angin, alat perangkap dan parang untuk menguliti burung tersebut,” katanya.

Terhadap kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo 21 huruf a, Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDHE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menurutnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dan Dirreskrimsus Kombes Pol Sony Sonjaya, sangat alergi dengan pemburu satwa liar yang dilindungi, sehingga pelaku harus segera ditangkap. (uri/bai)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Trending di DAERAH