class="post-template-default single single-post postid-51048 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METROPOLIS · 30 Jun 2021 23:39 WIB ·

YARA Bentuk Lima Satgas Advokasi Akselarasi Implementasi MoU Helsinki


 Keterangan Foto:
Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin dengan moderator Ketua YARA, Safaruddin memberikan materi pendidikan Politik kepada seluruh Perwakilan YARA di Aceh. Foto Humas YARA Perbesar

Keterangan Foto: Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin dengan moderator Ketua YARA, Safaruddin memberikan materi pendidikan Politik kepada seluruh Perwakilan YARA di Aceh. Foto Humas YARA

HARIANRAKYATACEH.COM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bentuk lima Satuan Tugas (Satgas) untuk mengadvokasi implementasi MoU Helsinki.

Ketua YARA Safaruddin menyampaikan, Satgas dibentuk atas rekomendasi dari Rapat Kerja (Raker) seluruh perwakilan YARA di Aceh selama dua hari 28-29 Juni 2021 di Hotel Grand Aceh, Banda Aceh. Tema Raker diusung kali ini adalah Memperkuat Konsolidasi Mengadvokasi Hak Rakyat.

Selain pembentukan Satgas Advokasi MoU juga merekomendasikan penguatan akses perlindungan hukum terhadap masyarakat dengan mendorong lahirnya regulasi baik itu peraturan kepala Daerah maupun Qanun bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Adapun satgas yang dibentuk adalah:

Pertama, Satgas 114 (melakukan Advokasi Butir 1.1.4 MoU Helsinki yang menyebutkan batas Aceh merujuk pada peta 1 Juli 1956) di ketuai oleh Syamsul Bahri Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang.

Kedua, Satgas 135 (melakukan Advokasi butir 1.3.5 MoU Helsinki yang menyebutkan bahwa Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh), di Ketuai oleh Hamdani Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat.

Ketiga, Satgas 222 (melakukan advokasi MoU Butir 2.2.2, yang menyepakati akan dibentuknyan sebuah Pengadilan HAM di Aceh), di Ketuai oleh Muhammad Zubir yang juga Kepala Perwakilan YARA di Nagan Raya dan Bireun.

Keempat, Satgas 324 (melakukan Advokasi butir 3.2.4 MoU Helsinki, dengan komitmen Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh), di Ketuai oleh Muzakir AR yang juga Kordinator Paralegal YARA seluruh Aceh.

Kelima, Satgas 325 (melakukan Advokasi butir 3.2.5 MoU Helsinki, yang berkomitmen bahwa Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi pasukan GAM kedalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak), di Ketuai oleh H. Yuni Eko Hariatna atau Dato’ Haji Embong Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh dan Kawasan Bebas Sabang.

Raker juga di isi dengan pendidikan Politik bagi seluruh perwakilan YARA yang di isi oleh Ketua DPRA dengan tema “Strategi politik dalam menuntaskan implementasi MoU dan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh”.

Kemudian, Afrul Wahyuni, Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dengan tema “arah politik Migas Aceh pasca UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Dr. Teuku Zulkhairi dari UIN Ar Raniry Banda Aceh dengan tema “arah politik penerapan syariat Islam di Aceh”.

Ketua Panitia Raker Muhammad Dahlan menyampaikan bahwa hasil rekomendasi Raker ini akan segera di tindak lanjuti oleh seluruh Kepala Perwakilan YARA dan Satgas Advokasi MoU sesuai dengan instruksi dari Ketua YARA Pusat Safaruddin.

“Rekomendasi Raker ini segera di laksanakan oleh seluruh perwakilan dan Satgas Advokasi MoU, Ketua YARA dalam Raker sudah menginstruksikan agar segela melakukan langkah Advokasi yang di perlukan sesuai dengan apa yang telah di rekomendasikan dalam Raker,” tutup Dahlan yang juga Humas YARA.

Sementara Ketua DPR Aceh, Dahlan Djamaluddin dalam kesempatan itu menjelaskan mengapa MoU Helsinki belum menjadi platform dalam semua urusan pemerintahan di Aceh.

Hal ini, karena adanya kegagalan kolektif di Aceh untuk menjadikan MoU Helsinki sebagai agenda bersama rakyat Aceh. Kemudian, kegagalan elit Aceh dalam memberikan pemahaman terhadap keberadaan MoU Helsinki kepada pemerintah pusat.

Untuk itu, Dahlan mengajak seluruh masyarakat Aceh dan elit politiknya untuk melakukan konsolidasi bersama melakukan Advokasi kehendak politik perdamaian yang terkandung dalam MoU Helsinki dengan memposisikan kemiskinan, ketertinggalan dalam pendidikan, angka pengangguran sebagai musuh bersama yang perlu di lawan bersama. (ra)

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Maksimalkan Sertifikasi Halal Produk, LP3H-MA Provinsi Aceh Audiensi dengan Disdikbud Kota Banda Aceh

4 February 2025 - 09:49 WIB

Trending di METROPOLIS