class="post-template-default single single-post postid-54114 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

METRO ACEH · 9 Sep 2021 22:14 WIB ·

Polisi Serahkan Tersangka Korupsi Gedung Mobil Barang ke Jaksa


 Polisi Serahkan Tersangka Korupsi Gedung Mobil Barang ke Jaksa Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM, SUKA MAKMUE – Penyidik di unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nagan Raya serahkan tersangka dan barang bukti (tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam Perkara tindak pidana korupsi, Kamis, (9/9/2021).

Tersangka dengan inisial LH diduga melakukan tindak pidana tersebut pada pekerjaan pembangunan gedung mobil barang di terminal Nagan Raya dengan Nilai Kontrak Rp.1.851.858.000 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya yang dananya bersumber dari APBK (Otsus) tahun 2017.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.664.818.682,- Dengan BP/27.a/VIII/2021/Reskrim, tanggal 23 Agustus 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dedek Syumartha.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan dalam kasus yang sama pihaknya sudah duluan menyerahkan tersangka ke jaksa penuntut umum.

“Sebelumnya dengan kasus yang sama dengan BP/10.b/VI/2021/Reskrim tanggal 16 Juni 2021 telah menyerahkan tersangka (Z) dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” ungkap AKP Machfud.

Bersamaan dengan itu, pihaknya turut menyerahkan Barang Bukti berupa, DIPA, KONTRAK, SP2D beserta lampiran, Mc1-Mc5, Back Up Data, Akte pendirian perusahaan, Stempel perusahaan dan Print out rekening perusahaan. (mag89)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Partai Perjuangan Aceh Target Kuasai Parlemen dan Perkuat Ekonomi Rakyat pada 2029

11 March 2025 - 10:47 WIB

Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelar Turnamen Tenis Lapangan

14 February 2025 - 19:49 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

8 January 2025 - 11:20 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

11 December 2024 - 22:34 WIB

Kakanwil Meurah Budiman Pantau Hari Pertama SKB Kesamaptaan, 4 Peserta Tidak Hadir

3 December 2024 - 13:11 WIB

Relawan Jarkam Tegaskan Tetap Solid Dukung Ombus-Syeh Fadhil

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di METRO ACEH