class="post-template-default single single-post postid-54157 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

METRO ACEH · 10 Sep 2021 19:35 WIB ·

Biadab, Seorang Ayah di Subulussalam Perkosa Anak Kandung Selama Dua Tahun 


 Biadab, Seorang Ayah di Subulussalam Perkosa Anak Kandung Selama Dua Tahun  Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM, SUBULUSSALAM  – Kepolisian Resort Subulussalam menangkap seorang pria yang berinisial SN (36) di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Rakyat Aceh, membenarkan penangkapan terhadap SN tersebut. Kapolres Qori mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana sebelumnya, ibu korban bersama korban mendatangi Mapolres Subulussalam untuk laporan kejadian itu.

“Pada hari dan pukul yang sama, ibunya atau istri pelaku datang bersama anaknya yang merupakan korban ke Mapolres untuk melaporkan kejadian pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan ayah kandung sendiri “ kata Kapolres Qori.

Menurut keterangan Kapolres Qori, pada Kamis malam saksi, yaitu ibu korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba ia terbangun karena melihat suaminya atau pelaku tidak ada di sebelahnya. Lalu saksi keluar dari kamar untuk mencari pelaku dan memergoki pelaku berada di kamar korban. Melihat suaminya berada di kamar korban, saksi menanyakan kepada pelaku untuk apa dia masuk ke kamar korban.

Saksi menanyakan kepada pelaku ” Ngapain Kau di situ !!” sambil saksi masuk ke kamar korban dan melihat korban sudah dalam keadaan setengah telanjang. Mengetahui aksi bejat itu, saksi langsung mengejar pelaku dan pelaku langsung lari dari rumah.

Setelah mendapat laporan, unit Resmob Polres Subulussalam langsung melakukan Penyelidikan terhadap pelaku yang mana informasi dari masyarakat pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

“Unit Resmob melakukan penyisiran di seputaran Kecamatan Penanggalan dan di dapati pelaku sedang berada di depan warung warga dalam keadaan tertidur. Melihat pelaku, personel Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini pelaku telah di amankan di Polres Subulussalam guna Penyidikan lebih lanjut “ kata Kapolres Qori.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak dari korban berumur 12 tahun sampai 14 tahun “ tersangka akan dikenakan Qanun Jinayat “ ungkap Kapolres (lim)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Partai Perjuangan Aceh Target Kuasai Parlemen dan Perkuat Ekonomi Rakyat pada 2029

11 March 2025 - 10:47 WIB

Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelar Turnamen Tenis Lapangan

14 February 2025 - 19:49 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

8 January 2025 - 11:20 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

11 December 2024 - 22:34 WIB

Kakanwil Meurah Budiman Pantau Hari Pertama SKB Kesamaptaan, 4 Peserta Tidak Hadir

3 December 2024 - 13:11 WIB

Relawan Jarkam Tegaskan Tetap Solid Dukung Ombus-Syeh Fadhil

22 November 2024 - 17:33 WIB

Trending di METRO ACEH