HARIANRAKYATACEH.COM, SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Subulussalam menangkap seorang pria yang berinisial SN (36) di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Rakyat Aceh, membenarkan penangkapan terhadap SN tersebut. Kapolres Qori mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana sebelumnya, ibu korban bersama korban mendatangi Mapolres Subulussalam untuk laporan kejadian itu.
“Pada hari dan pukul yang sama, ibunya atau istri pelaku datang bersama anaknya yang merupakan korban ke Mapolres untuk melaporkan kejadian pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan ayah kandung sendiri “ kata Kapolres Qori.
Menurut keterangan Kapolres Qori, pada Kamis malam saksi, yaitu ibu korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba ia terbangun karena melihat suaminya atau pelaku tidak ada di sebelahnya. Lalu saksi keluar dari kamar untuk mencari pelaku dan memergoki pelaku berada di kamar korban. Melihat suaminya berada di kamar korban, saksi menanyakan kepada pelaku untuk apa dia masuk ke kamar korban.
Saksi menanyakan kepada pelaku ” Ngapain Kau di situ !!” sambil saksi masuk ke kamar korban dan melihat korban sudah dalam keadaan setengah telanjang. Mengetahui aksi bejat itu, saksi langsung mengejar pelaku dan pelaku langsung lari dari rumah.
Setelah mendapat laporan, unit Resmob Polres Subulussalam langsung melakukan Penyelidikan terhadap pelaku yang mana informasi dari masyarakat pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
“Unit Resmob melakukan penyisiran di seputaran Kecamatan Penanggalan dan di dapati pelaku sedang berada di depan warung warga dalam keadaan tertidur. Melihat pelaku, personel Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini pelaku telah di amankan di Polres Subulussalam guna Penyidikan lebih lanjut “ kata Kapolres Qori.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak dari korban berumur 12 tahun sampai 14 tahun “ tersangka akan dikenakan Qanun Jinayat “ ungkap Kapolres (lim)