class="post-template-default single single-post postid-54284 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

METROPOLIS · 14 Sep 2021 20:50 WIB ·

Hari Pertama Uji Coba ETLE, Angka Pelanggaran Lalu Lintas Tembus 5.614


 Pemantau arus lalu lintas oleh petugas Polantas di kawasan simpang RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh. Foto istimewa Perbesar

Pemantau arus lalu lintas oleh petugas Polantas di kawasan simpang RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh. Foto istimewa

HARIANRAKYATACEH.COM, BANDA ACEH – Sejak dilakukan uji coba ETLE, pada tanggal 13 September 2021 yang terpasang di 20 titik di seputaran Banda Aceh, angka pelanggaran sangat tinggi.

Data pelanggaran yang terdeteksi oleh camera CCTV ETLE, pada hari Senin (13/9) dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB sebanyak 5.614 pelanggaran lalulintas.

Adapun jenis pelanggaran tersebut adalah terobos lampu merah 4.137 pelanggar, tidak menggunakan helm 1.172 pelanggar dan tidak menggunakan seatbelt 305 pelanggar.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi buat pelanggaran lalulintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.

Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah, pakai helm dan pakai seatbelt maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah rumah oleh petugas pos.

“Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos,” katanya.

ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.

Dirlantas Polda Aceh menghimbau kepada masyarakat apabila beli kendaraan bermotor bekas/seken agar balik nama, supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain. (ra)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA

15 January 2025 - 14:47 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Trending di METROPOLIS