HARIANRAKYATACEH.COM, BANDA ACEH – Sejak dilakukan uji coba ETLE, pada tanggal 13 September 2021 yang terpasang di 20 titik di seputaran Banda Aceh, angka pelanggaran sangat tinggi.
Data pelanggaran yang terdeteksi oleh camera CCTV ETLE, pada hari Senin (13/9) dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB sebanyak 5.614 pelanggaran lalulintas.
Adapun jenis pelanggaran tersebut adalah terobos lampu merah 4.137 pelanggar, tidak menggunakan helm 1.172 pelanggar dan tidak menggunakan seatbelt 305 pelanggar.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi buat pelanggaran lalulintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.
Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah, pakai helm dan pakai seatbelt maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah rumah oleh petugas pos.
“Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos,” katanya.
ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.
Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.
Dirlantas Polda Aceh menghimbau kepada masyarakat apabila beli kendaraan bermotor bekas/seken agar balik nama, supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain. (ra)