HARIANRAKYATACEH.COM – Polres Subulussalam kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut ditangkap 2 orang berinisial AS (23), dan CM (27), keduanya tercatat warga Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahdian Siregar, SE kepada Rakyat Aceh, Sabtu (2/10/2021) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di depan rumah warga di Jalan Malikulsaleh, Kecamatan Simpang Kiri. Di tangan tersangka, polisi menemukan 12 paket terdiri dari 5 paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas nasi warna coklat, dan 7 paket sedang ganja yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat.
Iptu Mahdian Siregar pun mengungkapkan kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut disaat tim opsnal Sat Resnarkoba Subulussalam sedang melaksanakan hunting dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan kemudian team berusaha mendekatinya.
Namun, saat polisi mendekati, pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu yang kemudian dilakukan pengejaran oleh personel dan akhirnya pelaku dapat diamankan. Setelah dilihat dan diteliti bahwa barang milik pelaku yang dibuang tersebut merupakan narkotika jenis ganja. Setelah di interogasi, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan temannya CM.
” Setelah mendapat keterangan dari AS bahwa barang tersebut ia dapat dari rekannya yang berinisial CM, maka personel langsung menuju rumah CM dengan membawa AS sebagai penunjuk arah rumah CM yang berada di Desa Pegayo. Setelah sampai di rumah CM, personel mengenalkan diri dari Satres Narkoba kemudian langsung mengamankan CM. Personel kita langsung melakukan penggeledahan di seputaran rumah pelaku ” kata Kasat Mahdian Siregar.
Saat dilakukan penggeledahan, personel Satres Narkoba menemukan narkoba jenis ganja yang di bungkus dengan kertas . Kedua pelaku juga mengakui mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara dengan cara diantar ke Subulussalam.
” Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka kita kenakan pasal 111 dan 114 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” ungkap Mahdian Siregar (lim)