class="wp-singular post-template-default single single-post postid-55261 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Tiyong Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Delapan Orang Calon Anggota Baitul Mal Bireuen Diserahkan ke Dewan Lapak Pusat Jajanan Square Hadir di Pulau Simeulue  WHO: 57 Anak Gaza Meninggal Kelaparan Sejak Blokade Israel Polres Bireuen Bentuk Satgas Anti Premanisme

METRO ACEH · 2 Oct 2021 17:24 WIB ·

Polres Subulussalam Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


 Polres Subulussalam Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Polres Subulussalam kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut ditangkap 2 orang berinisial AS (23), dan CM (27), keduanya tercatat warga Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahdian Siregar, SE kepada Rakyat Aceh, Sabtu (2/10/2021) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di depan rumah warga di Jalan Malikulsaleh, Kecamatan Simpang Kiri. Di tangan tersangka, polisi menemukan 12 paket terdiri dari 5 paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas nasi warna coklat, dan 7 paket sedang ganja yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat.

Iptu Mahdian Siregar pun mengungkapkan kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut disaat tim opsnal Sat Resnarkoba Subulussalam sedang melaksanakan hunting dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan kemudian team berusaha mendekatinya.

Namun, saat polisi mendekati, pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu yang kemudian dilakukan pengejaran oleh personel dan akhirnya pelaku dapat diamankan. Setelah dilihat dan diteliti bahwa barang milik pelaku yang dibuang tersebut merupakan narkotika jenis ganja. Setelah di interogasi, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan temannya CM.

” Setelah mendapat keterangan dari AS bahwa barang tersebut ia dapat dari rekannya yang berinisial CM, maka personel langsung menuju rumah CM dengan membawa AS sebagai penunjuk arah rumah CM yang berada di Desa Pegayo. Setelah sampai di rumah CM, personel mengenalkan diri dari Satres Narkoba kemudian langsung mengamankan CM. Personel kita langsung melakukan penggeledahan di seputaran rumah pelaku ” kata Kasat Mahdian Siregar.

Saat dilakukan penggeledahan, personel Satres Narkoba menemukan narkoba jenis ganja yang di bungkus dengan kertas . Kedua pelaku juga mengakui mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara dengan cara diantar ke Subulussalam.

” Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka kita kenakan pasal 111 dan 114 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” ungkap Mahdian Siregar (lim)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Tempat Wisata Pulau Kapuk

10 May 2025 - 12:55 WIB

Satpol PP dan WH Jaring 10 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar

7 May 2025 - 19:37 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Ditangkap Kurang dari 24 Jam

5 April 2025 - 16:15 WIB

Partai Perjuangan Aceh Target Kuasai Parlemen dan Perkuat Ekonomi Rakyat pada 2029

11 March 2025 - 10:47 WIB

Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelar Turnamen Tenis Lapangan

14 February 2025 - 19:49 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

8 January 2025 - 11:20 WIB

Trending di METRO ACEH