class="post-template-default single single-post postid-58743 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

METROPOLIS · 30 Nov 2021 16:28 WIB ·

Dirlantas Polda Aceh Ajak Manfaatkan Keringanan Pajak Kenderaan Bermotor

 
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, saat mengecek Samsat Lhokseumawe. IST Perbesar

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, saat mengecek Samsat Lhokseumawe. IST

HARIANRAKYATACEH.COM – Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak kenderaan bermotor di wilayah Aceh yang mulai Selasa (3/11) sudah dapat mengurusnya di berbagai Samsat yang ada di wilayah Aceh.

“Mulai hari ini (kemarin), Selasa (30/11) 2021 masyarakat diberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak selama bertahun tahun berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 tahun 2021 tentang pembebasan dan/atau keringanan pajak kenderaan bermotor dan bea balik nama kenderaan bermotor kedua serta pajal progresif pada situasi pandemi corona virus disease 2019,” katanya.

Kata Dicky, adapun ruang lingkup keringanan pajak kendaraan bermotor meliputi PKB, BBNKB kedua, pajak progresif.

Dirlantas Polda Aceh mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun tahun, ingin balik nama atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL,

pembebasan dan/atau keringanan pembayaran PKB dan BBNKB Kedua serta pajak progresif pada situasi pandemi virus covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini berlaku sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Katanya, sejak diberlakukannya ETLE, ada masyarakat kaget karena kendaraannya sudah dijual, namun tetap kena tilang karena pemilik kendaraan baru tidak mau balik nama.
“Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis, sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap camera, karena melanggar peraturan lalu lintas. (bai)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA

15 January 2025 - 14:47 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Trending di UTAMA