LANGSA (RA) – Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, berhasil menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba jenis sabu, Unsal Latif (47) warga Gampong Sungai Pauh, Langsa Barat, di Gampong Keude Reudep Kecamatan Nurul Aman, Aceh Timur, Senin (24/1).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat, STK,. SIK mengatakan, tersangka DPO tersebut di tangkap Kamis (20/1) dini hari sekira pukul 02.30 Wib saat sedang berada di salah satu kebun warga Gampong Keude Reudep.
“Bersama tersangka saat kita amankan berhasil di sita barang bukti 33 paket sabu dengan berat 17,35 gram, timbangan digital dan HP. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Imam.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka DPO berawal dari pengembangan informasi masyarakat bahwa tersangka terlihat di wilayah Aceh Timur. Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke Aceh Timur dan berhasil menangkap tersangka di sebuah gubuk kebun warga Gampong Keude Reudep.
“Tersangka ini DPO dalam perkara Narkotika Sabu yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka Abdullah cs berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/IV/2021/SPKT.SATRESNARKOBA, 20 April 2021. Dalam perkara ini sebelumnya ditemukan barang bukti sabu 1 paket besar dengan berat 1.037 Gram yang di beli dari tersangka DPO Unsal,” demikian Imam. (dai/rus).