class="post-template-default single single-post postid-65376 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

METROPOLIS · 24 Mar 2022 11:20 WIB ·

BPJS Kesehatan Beri Penjelasan Soal Implementasi Program JKA di Aceh


 ILUSTRASI : BPJS Kesehatan (Rangga/Jawa Pos Group)
Perbesar

ILUSTRASI : BPJS Kesehatan (Rangga/Jawa Pos Group)

HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH –  Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh dr. Mariamah, MKes akhirnya menyikapi soal polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kamis (24/3), Mariamah menyampaikan jika program JKN-KIS sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004, diselenggarakan secara nasional oleh BPJS Kesehatan yang dibentuk oleh UU No 24 Tahun 2011.
Dijelaskan jika penyelenggaraan program JKA dimulai sejak tahun 2010 yang dikelola oleh PT.Askes (Persero) diintegrasikan ke BPJS Kesehatan sejak tahun 2014. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang memiliki sembilan prinsip salah satunya adalah gotong royong , nirlaba, dana amanat, transparansi, akuntable, dan lainnya.
Program JKA diintegrasikan ke dalam Program JKN-KIS berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh dan setiap tahun dilakukan pembaruan PKS.
Namun dalam beberapa waktu terakhir ini berkembang pemberitaan di media massa tentang penghentian Program JKA terhitung 1 April 2022,  dengan isu antara lain, Pemerintah Aceh tidak memiliki data peserta JKA by name by address. BPJS Kesehatan tidak memberikan data peserta JKN (PBI Pusat, JKA, all segmen by name by address)  Potensi data kurang tepat sasaran disebabkan data ganda (updating data). Peserta meninggal masih dibayarkan preminya. Tidak transparansi pemberian data klaim layanan Kesehatan  sampai pada isu manipulasi klaim.
Terkait dengan kepesertaan, dirinya menyampaikan jika jumlah peserta awal Program JKA setiap tahunnya ditetapkan oleh Pemerintah Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh.
Adapun data ini telah divalidasi melalui proses Rekonsiliasi yang dituangkan dalam Berita Acara antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan sebagai dasar pembayaran iuran JKA.
Proses rekonsiliasi dilakukan oleh Tim Pengolah Data/Rekonsiliasi Data Kepesertaan JKA yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh yang terdiri dari diantaranya Sekda Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh.
Proses rekonsiliasi dilaksanakan lima kali dalam setahun sesuai dengan tahapan pembayaran. Dimana setiap bulannya BPJS Kesehatan menyerahkan data peserta tambahan (mutasi tambah dan kurang) JKA ke Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA). Selanjutnya DRKA melakukan pemadanan data tersebut dengan data kependudukan Aceh berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Hasil validasi atau pemadanan yang dilakukan oleh DRKA, selanjutnya disampaikan ke BPJS Kesehatan disertai raw data Hasil validasi dengan Berita Acara yang terdiri dari, NIK ditemukan aktif, NIK ditemukan status meninggal, NIK ditemukan status pindah keluar Aceh, tidak dapat ditelusuri .
Terhadap data hasil validasi oleh DRKA BPJS Kesehatan jika keterangan NIK ditemukan status meninggal maka BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan.
Jika NIK ditemukan status pindah keluar Aceh maka BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan. Bila keterangan tidak dapat ditelusuri maka BPJS Kesehatan melakukan penelusuran kembali berdasarkan Pengecekan NIK berdasarkan Web Portal Dukcapil, atau Berdasarkan Eviden KK/KTP peserta.
Hasil penelusuran tersebut BPJS Kesehatan menyampaikan kembali ke DRKA disertai dengan eviden berupa capture cek NIK dari Web Portal Dukcapil atau eviden KK/KTP peserta.
Setelah data hasil penelusuran BPJS Kesehatan diterima oleh Tim Rekonsiliasi Pemerintah Aceh, kemudian dilakukan rekonsiliasi.
Dalam proses rekonsiliasi tersebut dilakukan Pemadanan data seluruh segmen peserta selain segmen JKA untuk memastikan tidak ada peserta JKA yang terindikasi ganda/duplikasi pembayaran iuran dengan segmen lainnya.
Kesepakatan jumlah peserta mutasi tambah kurang dan saldo mutasi peserta sampai dengan bulan rekon yang dituangkan dalam Notulen Pra Rekonsiliasi dan ditandatangani oleh seluruh peserta kegiatan yang hadir.
Dinas Registrasi Kependudukan Aceh setiap bulan memberikan data Peserta JKA yang meninggal dan pindah domisili keluar Aceh untuk dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan sebagai Peserta JKA, disamping itu peserta meninggal dirumah sakit (status pulang meninggal) akan dinonaktifkan sebagai peserta JKN secara by system.
Terhadap isu BPJS Kesehatan tidak memberikan data kepesertaan JKA kepada Pemerintah Aceh dan DPRA tidak tepat karena BPJS Kesehatan mendapatkan data peserta awal JKA dari Pemerintah Aceh dan updating.
Untuk data JKN-KIS se Propinsi Aceh yang belum diberikan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana permintaan DPRA melalui Dinas Kesehatan Aceh pada 5 Juli 2021 belum diberikan saat itu disebabkan BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan isu kebocaran data dan dalam proses penyelidikan pihak terkait pada akhir Mei sd. Desember 2021.
Atas pertimbangan tersebut penyerahan data dapat diberikan secara terbatas kepada DPRA pada tanggal 22 Maret 2022 dengan tetap menjunjung prinsip kerahasian data pribadi melalui pakta integritas pengguna data.
Sementara terkait dengan iuran, pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah jiwa yang terdaftar sebagai Peserta JKA, dibayarkan secara bertahap yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan Berita Acara Pembayaran, sesuai dengan PKS tahun 2021 yaitu  tahap I pada bulan Maret , tahap II pada bulan April, tahap III pada bulan Juli,  tahap IV pada bulan Oktober, tahap V pada bulan Desember.
Pembayaran iuran yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan melalui transfer Bank ke rekening Virtual Account BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Sedangkan untuk klaim, pembayaran ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik, dan Dokter Praktik Perorangan) melalui sistem kapitasi yang dibayarkan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya berdasarkan jumlah peserta terdaftar.
Pembayaran klaim ke rumah sakit berdasarkan Tarif INA-Cbgs yang diajukan oleh rumah sakit ke BPJS Kesehatan untuk kemudian dilakukan verifikasi by system dan dibayarkan paling lambat 15 hari sejak berkas klaim diterima lengkap.
Pembayaran oleh BPJS Kesehatan dengan cara ditransfer ke rekening Fasilitas Kesehatan. Setiap keterlambatan pembayaran baik untuk rumah sakit maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dikenakan denda.
Salah satu tugas BPJS Kesehatan berdasarkan UU No.24 tahun 2011 adalah membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan Program Jaminan Sosial.
Untuk itu BPJS Kesehatan perlu melakukan pengelolaan dan pengendalian biaya pelayanan Kesehatan antara lain memastikan tidak terjadi duplikasi klaim, penyalahgunaan atau klaim fiktif dan tindak kecurangan lainnya (fraud).
Apabila ditemukan hal tersebut maka BPJS Kesehatan akan melakukan audit klaim bersama Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB), berdasarkan keputusan tim tersebut BPJS Kesehatan dapat meminta pengembalian kerugian/penghentian Kerjasama pada Fasilitas Kesehatan.
TKMKB terdiri dari organisasi profesi Kesehatan. Sejak tahun 2014 sampai tahun 2021, biaya pelayanan Kesehatan yang telah dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan lebih banyak dibandingkan dengan iuran yang diterima BPJS Kesehatan.
Dengan Prinsip Gotong Royong, hal ini tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan Program JKN di Aceh. BPJS Kesehatan menganut Prinsip Asuransi Kesehatan Sosial dimana Pemerintah Aceh telah menyerahkan risiko pembiayaan pelayanan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan sehingga apabila biaya pelayanan Kesehatan melebihi dari iuran, maka hal tersebut menjadi risiko BPJS Kesehatan sepenuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan menjalankan prinsip Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik).
Setiap tahunnya dilakukan audit yang berasal dari internal dan eksternal (BPK, BPKP, Kantor Akuntan Publik, dan OJK).
BPJS Kesehatan setiap triwulan memberikan laporan tertulis pelaksanaan program JKA kepada Pemerintah Aceh yang memuat Rekapitulasi Data Peserta, Jumlah Fasilitas Kesehatan, Jumlah Pemanfaatan Pelayanan, Jumlah Iuran yang diterima, Jumlah biaya Pelayanan Kesehatan yang Dibayarkan, Data Penyakit Katastropik, Data Pelayanan Kesehatan diluar Provinsi Aceh dan lain-lain.
BPJS Kesehatan juga telah menyediakan Dashboard JKN yang bisa diakses oleh Pemerintah melalui Dinas Kesehatan yang memuat Rekapitulasi Data Peserta, Jumlah Biaya Pelayanan Kesehatan dan lainlain.
BPJS Kesehatan telah dan akan terus berupaya meningkatkan mutu layanan baik dari sisi administrasi dan kualitas data peserta maupun dari sisi pemberian layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maupun di rumah sakit/Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berdasakan kebutuhan dan masukan stakeholder terkait lainnya.
Monitoring dan evaluasi secara periodik yang terus dilakukan bersama-sama dengan Pemda, diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan Program JKN-KIS serta komitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
 BPJS Kesehatan siap melakukan evaluasi bersama dalam upaya memastikan peserta yang didaftarkan tepat sasaran. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi Program JKN-KIS serta mendukung peran Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dengan Program JKNKIS sesuai dengan amanah perundangan. (ra)
Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kunjungi Rumah Singgah BFLF, Wagub Aceh Terpilih Fadhullah: Terimakasih Pak Michael

6 February 2025 - 14:14 WIB

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Trending di METROPOLIS