SUKA MAKMUE (RA) – Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim setempat menangkap tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi di Gampong Karang Anyar Kecamatan Darul Makmur.
Penangkapan tersebut atas laporan masyarakat karena mobil Mitsubishi TS 120 dengan Nopol BL 8202 KF,sering membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, Selasa (12/04) menyebutkan pihaknya menangkap BL (42) diduga menimbunan solar bersubsidi di daerah tersebut.
Selain menangkap tersangka, Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan sebuah fiber berwarna putih berukuran 1.000 liter untuk penyimpanan minyak tersebut.
AKP Machfud,SH,MM menambahkan, hasil dari keterangan serta pengembangan terhadap BL penimbunan minyak solar bersubsidi telah dilakukanya sejak Januari lalu. Minyak tersebut diperoleh dari DW dengan harga Rp 6.900 per liter,dan akan dijual untuk pengguna alat berat seharga Rp.9.000 per liter.
Masih menurut Kasat Reskrim, setelah berhasil BL dan DW tersebut, Polres Nagan Raya juga telah melakukan Police Line gudang minyak BL di Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur.
“Kami imbau SPBU di Kabupaten Nagan Raya untuk mengawasi setiap pemilik roda 4 yang mengisi BBM. Saat ini banyak modus untuk penimbunan minyak bersubsidi, mulai dari modifikasi tangki serta pengisian secara berulang ulang,” terang Kasat Reskrim.
“Untuk itu, Polres Nagan Raya akan melakukan pengawasan di setiap SPBU nantinya, guna untuk menangkap pelaku kejahatan tersebut,” pungkasnya.
Saat ini pihaknya sudah memasang stiker imbauan di SPBU yang ada dalam wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Dalam penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan barang bukti 1 unit fiber warna putih ukuran 1.000 liter, 1 unit jerigen berisikan minyak solar 32 liter, 5 unit jeregen kosong ukuran 32 liter, 1 unit timbangan kapasitas 150 kg, 2 unit corong ukuran besar, 1 unit mesin pompa penyedot minyak serta 1 unit selang air ukuran 5 liter.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001, atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi 60 Milyar rupiah,” tutup Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM. (ari/min)