LANGSA (RA) – Polres Langsa mengamankan dua tersangka penjual organ tubuh hewan berupa tulang gajah di pinggir jalan negara di Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK kepada wartawan, Selasa, (21/6) mengatakan dua tersangka yang ditangkap yakni, MA (37) warga Gampong Alue Tho Kec. Peureulak Timur Kab. Aceh Timur / Lr. Utama Gp. PB. Seuleumak Kec. Langsa Baro dan ZU (41) warga jalan sudirman lr. Buntu Lk. II Gp. Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat Kota Langsa.
Kedua tersangka ditangkap jajaran Polres Langsa karena diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi/barang barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Diterangkan Iptu Imam Aziz Rachman, pada Jumat (10/6) lalu sekira pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, dua orang tersangka sedang melakukan perniagaan dan menyimpan tulang gajah.
Dalam penyelidikan, petugas menjumpai kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor masing –masing dengan bawaan lima karung goni warna putih yang setelah diperiksa berisikan tulang-tulang gajah. Kedua tersangka saat itu hendak ke tempat tersangka yang lainnya dan kini DPO.
Saat ditangkap, disita barang bukti dari tersangka MA berupa, dua karung besar berisi tulang gajah mati dan 1 unit sepedamotor Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN.
Sementara barang bukti dari tersangka ZU diamankan barang bukti berupa tiga buah karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka tulang gajah yang sudah mati tersebut di peroleh dari AM yang beralamat di Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur. Selanjutnya tulang gajah yang sudah mati tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150.000 perkilonya.
“Jika berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa, nantinya para tersangka akan mendapatkan uang sebesar Rp7.000.000 dibagi dua untuk kedua tersangka tersebut,” ungkapnya.
Namun untuk tulang gajah yang sudah mati tersebut belum sempat terjual dikarenakan kedua tersangka terlebih dahulu diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan, Pasal 21 ayat (2) huruf “d” Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000. (ris/min)