RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar dua sindikat jaringan prostitusi online dari dua hotel di kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh.
Informasi dihimpun, dari penjaringan itu, polisi mengamankan lima terduga tunasusila dan empat orang muncikari.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan dalam konferensi pers di aula Mapolresta Banda Aceh, Rabu (19/10), mengatakan penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat dan petugas hotel, yang melaporkan adanya transaksi prostitusi di hotel tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut, sebutnya. Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10), polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online.
Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut, ia mematok harga Rp. 1,2 juta untuk sekali transaksi. “Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk mucikari” jelas Kompol Fadillah.
Setelah adanya kesepakatan, bersama beberapa petugas dia kemudian menuju lokasi dan menemui muncikari yang mengatakan anak binaannya (PSK) ada di hotel.
“Dan dari salah satu hotel di wilayah Aceh Besar inilah kami mengamankan lima orang yang diduga telah melakukan praktek prostitusi,” kata Fadillah Dijelaskan, dari hotel kawasan Aceh Besar polisi mengamankan muncikari berinisial RA (25) dan SM (25) dan pekerja seks komersial (PSK) berinisial CF (28) warga Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.
Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi. “Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer,” jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan didapat informasi, di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.
“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut,” ungkapnya.
Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang mucikari berinisial OS (24) perempuan dan FF (21) laki-laki. Kemudian dua PSK berinisial RM (24) dan SM (23).
“Keterangan muncikari, mereka mematok tarif untuk satu malam sebesar Rp 800 ribu,” ungkapnya.
Dikatakan Fadillah, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari saja. “Untuk lima orang terduga PSK kita terapkan wajib lapor. Mereka ini banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga,” tambahnya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa chat yang sudah diprint, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.
Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan. (min)