RAKYAT ACEH | LANGSA – Diduga kerap melakukan pungli terhadap sopir truk, empat pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Langsa, Kamis (27/10) sekira pukul 3.00 Wib ditempat yang berbeda.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman,STK,SIK,MH menyebutkan diamankan keempat pelaku yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial Tik tok dengan akun an. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi kepada pihak Polres Langsa.
Dalam laporan berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum dan meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat.
Menyikapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut. Ujarnya.
Dan keempat pelaku yang berhasil kita amankan masing-masing, RS (23) wiraswasta, warga Gampong Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, RH (18), wiraswasta warga Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota Kota.
Selanjutnya, ,MH, (27), wiraswasta, warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB (23), wiraswasta warga Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota.
Para pelaku kerap menjalankan aksinya, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Jalan Dua Jalur) Gampong Langsa Lama, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat gudang kantor Yakult Cabang Langsa) Gampong Lhok Banie Kec. Langsa Barat, Jalam Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SPBU Alur Pinang) Kec. Langsa Timur.
Selanjutnya, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SMA Negeri 2 Langsa) Kec. Langsa Lama, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simpang Tugu Langsa/Lampu Merah) Gp. Teungoh, Kec. Langsa Kota, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simp. Sungai Pauh) Sungai Pauh, Kec. Langsa Barat, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat Lapas Narkoba) Sungai Lueng Kec. Langsa Timur dan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Dekat café Bonsai) Ds. Alur Dua, Kec. Langsa Barat.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan pengumpulan alat bukti, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku RH di Peukan Langsa, Kec. Langsa Kota bersama barang-bukti sepedamotor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan Nopol terpasang BL 6885 FP.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, tim Opsnal dan menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan pengancaman.
Dan keempat pelaku bersama bawa barang bukti dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. ujar Kasat Reskrim.
Ditambahkanya, saat diintrogasi pelaku sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman sebanyak 9 kali, pelaku RS bersama MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang dengan total Rp80.000.
Selanjutnya, RS bersama MH melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 4 mobil truk intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan Uang dengan total Rp50.000.
“Kini keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” imbuh Kasat Reskrim.(ris)