class="post-template-default single single-post postid-82070 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METROPOLIS · 31 Oct 2022 14:38 WIB ·

Menunggak Iuran JKN Akibat Pukulan Pandemi, Program REHAB Jadi Solusi


 Sebagai upaya memberikan kemudahan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam melunasi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Perbesar

Sebagai upaya memberikan kemudahan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam melunasi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH –  BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan dan diharapkan melalui program ini dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan finansial Program JKN-KIS.

Program REHAB diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan. Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.

Kemudahan dan keringanan ini tentunya tak disia-siakan oleh Idaniar (41) yang berprofesi sebagai wiraswasta agen penjualan tiket pesawat. Idaniar yang sejak awal terdaftar sebagai peserta PBPU atau yang biasa disebut peserta mandiri, memilih hak kelasnya yaitu kelas III dengan jumlah anggota keluarga 6 orang.

“Kami mulai tertunggak iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 pas sejak awal pandemi. Kondisi yang terjadi, orang yang telah memesan tiket pesawat dengan kami tiba-tiba pesawatnya tidak jadi terbang dan kami harus kembalikan dana kepada pembeli dan dari situlah penjualan tiket kami semakin menurun jadi kami tidak dapat memaksimalkan penghasilan. Oleh karena itu kami tidak dapat membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya sehingga terjadinya tunggakan iuran,” jelas Idaniar dengan mata berkaca-kaca saat menceritakan awal terjadinya tunggakan iuran BPJS Kesehatan, yang ditemui pada Senin (31/10) di Banda Aceh.

Ibu dari 4 orang ini mengungkapkan, jumlah bulan yang tertunggak adalah sejumlah 24 bulan dengan jumlah anggota keluarga 6 orang dengan iuran kelas III, menurutnya sangat berat bagi dirinya untuk membayar iuran JKN tersebut. Idaniar mengatakan, mengetahui adanya Program REHAB ini melalui iklan di media sosial dan langsung mengikuti cara mendaftar program tersebut.

“Saya langsung mengunduh Aplikasi Mobile JKN ditelepon genggam saya untuk melakukan pendaftaran Program REHAB ini, kemudian terdapat fitur Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dan dari fitur tersebut sangat mudah melakukan pembayarannya. Manfaat yang saya rasakan adalah saya bisa melakukan cicilan pembayaran tunggakan iuran dimana saya memilih 12 kali cicilan pembayaran, jadi sangat meringankan pengeluaran saya setiap bulannya,” kata Idaniar.

Terakhir Idaniar mengajak peserta mandiri/PBPU yang tertunggak iuran JKN untuk segera melunasi tunggakannya dengan mendaftarkan ke Program REHAB karena sangat bermanfaat. Menurutnya, peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status kepesertaan dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan.(rq)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Maksimalkan Sertifikasi Halal Produk, LP3H-MA Provinsi Aceh Audiensi dengan Disdikbud Kota Banda Aceh

4 February 2025 - 09:49 WIB

Trending di METROPOLIS