RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan (Faskes) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun di Kartu Keluarga (KK).
Untuk mengoptimalkan penggunaan KTP tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh melakukan pertemuan dan koordinasi dalam rangka sinkronisasi data kependudukan yang disandingkan dengan data peserta yang terdapat di master file BPJS Kesehatan.
“Tujuan dari kegiatan hari ini adalah untuk melakukan penelusuran NIK Tidak Ditemukan pada database kependudukan hasil penelusuran BPJS Kesehatan di sistem data Dukcapil Pusat, kemudian melakukan pembaruan data peserta berdasarkan NIK yang terbaru serta ber NIK elektronik hasil pengecekan dukcapil dan meningkatkan akurasi data untuk menghasilkan data BPJS Kesehatan yang valid dan terbaru,” jelas Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kahar Muzakar, Selasa (21/2) di Banda Aceh.
Kahar melanjutkan, jumlah data peserta yang dilakukan sinkronisasi dengan Dukcapil adalah sebanyak 2.194 data yang terdiri dari 1.477 data segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda) dan 717 data segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) diwilayah Kota Banda Aceh.
“Adapun teknis pelaksanaan sinkronisasi data ini pertama BPJS Kesehatan memberikan penjelasan latar belakang, tujuan dan raw data peserta JKN segmen PBPU BP Pemda dan PPU BU dengan NIK yang tidak ditemukan pada database Dukcapil Pusat, kemudian Dinas Dukcapil Banda Aceh melakukan penelusuran atau analisa NIK pada sistem yang ada dan menyerahkan kepada BPJS Kesehatan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan menggunakan data tersebut untuk dilakukan updating pada Aplikasi BPJS Kesehatan,” ucap Kahar.
Menurut Kahar upaya yang dilakukan dengan menggandeng Dinas Dukcapil Banda Aceh ini, kemudian dilakukan sinkroniasi data peserta dengan data kependudukan harapannya agar tidak menghambat akses layanan peserta di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama dan dokter praktik perorangan maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit dan klinik utama.
“Untuk diketahui saat ini peserta BPJS Kesehatan dalam mengakses layanan kesehatan tidak perlu membawa Kartu JKN ataupun Kartu JKN Digital maka dapat menggunakan KTP ataupun NIK saat berobat. Ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan sehingga kegiatan sinkronisasi data denga Dukcapil ini menjadi penting dilakukan,” ungkap Kahar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Kota Banda Aceh, Irayana menyambut baik sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Dukcapil ini karena menurutnya ini salah satu upaya untuk membantu masyarakat dengan melakukan sinkronisasi data sehingga tidak ada kendala saat masyarakat akan berobat.
“Saat ini semua pelayanan publik diharapkan menjadi satu data atau single indentity number karena sangat bagus dan memudahkan jadi dengan satu nomor yaitu NIK masyarakat dapat melakukan akses layanan publik seperti BPJS Kesehatan, perbankan, kepolisian perpajakan dan layanan publik lainnya,” ujar Irayana disela-sela kegiatan.
Hasil sinkronisasi data bersama BPJS Kesehatan kata Irayana, didapati temuan salah satunya adanya data nonaktif di Dukcapil karena masyarakat tersebut belum melakukan perekaman KTP elektronik, kemudian ungkap Irayana adanya data NIK yang belum ter update di BPJS Kesehatan maka dilakukan pembaruan di data peserta BPJS Kesehatan dengan mengacu pada data NIK Dukcapil yang terbaru dan valid.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik segera melakukan perekaman kemudian bagi masyarakat yang melakukan perpindahan domisili dan adanya perubahan kependudukan lainnya seperti penambahan anggota keluarga agar segera melapor ke Dukcapil setempat dengan tujuan untuk tertib administrasi kependudukan juga kemudahan akses pelayanan publik salah satunya pelayanan BPJS Kesehatan,” kata Irayana. (rq)