RAKYATACEH | LHOKSUKON – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara telah mengeluarkan seruan bersama tertanggal 7 Maret 2023.
Selain imbauan untuk memperbanyak ibadah, seruan juga mengeluarkan larangan yakni, menghentikan kegiatan usaha warnet, play station dan tidak memainkan game online, membakar mercon/petasan dan jenis permainan lainnya yang mengganggu ketentraman beribadah selama bulan ramadan;
Tidak menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media-media visual lainnya saat berlangsung salat tarawih.
Pemilik warung kopi/rumah makan/restoran/cafe dan penjual makanan lainnya agar tidak membuka warung atau menjual makanan sejak pukul 05.00 Wib s.d 16.00 Wib selama bulan suci ramadan.
Pemilik toko/warung/cafe dilarang membuka usahanya sebelum salat Tarawih selesai dilaksanakan terkecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit.
Pemilik warung kopi/rumah makan/restoran/cafe dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa (Bukber) yang bukan muhrim duduk satu meja dan 15 menit sebelum shalat Isya agar ditutup, semua pungunjung jangan ada lagi didalam serta dapat dibuka kembali setelah salat tarawih.
Kemudian, bagi non muslim diserukan untuk menghormati orang yang sedang melaksanakan Ibadah Puasa dengan menghindari tutur kata, tingkah laku, sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan kaum muslimin dalam menjalankan Ibadah Puasa dan peliharalah kerukunan hidup antar ummat beragama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagi Aparatur Negara,peliharalah kode etik dan kehormatan korps sebagai Aparatur Negara dan pelayan masyarakat yang wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dengan bertindak arif dan bijaksana, sehingga terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Syari’at Islam khususnya dan kesucian bulan suci Ramadhan.
Bagi pengusaha hiburan/tempat rekreasi, selama bulan suci ramadan semua tempat hiburan dan tempat rekreasi tidak melakukan kegiatan usahanya.
Bagi pimpinan formal dan informal di Kabupaten Aceh Utara diminta untuk menjaga dan mensosialisasikan seruan ini, sehingga seluruh masyarakat memaklumi dan mengindahkannya.
Sanksi, setiap orang / badan usaha yang melakukan pelanggaran secara sengaja atau tidak sengaja, dikenakan sanksi sesuai Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.
Kemudian, Muspika dan Wilayatul Hisbah melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran ketentuan ini.
Seruan itu ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP.,M.Si Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.I.P.,M.I.P, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.IK, Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu H.L Iswara Akbari,dan Ketua MPU Aceh UtaraTgk.H. Abdul Manaf. Kemudian seruan bersama ini juga mengetahui Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, yang ikut membubuhkan tanda tangan serta stempel. (arm/min)