RAKYATACEH | BANDA ACEH – Sebanyak 5.598 orang narapidana di Aceh diusulkan menerima remisi peringatan kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2023.
Usulan remisi diajukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI tersebut telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI pada 4 Agustus 2023.
“Remisi Umum (RU) I pengurangan tapi tidak langsung bebas sebanyak 5.595 usulan, sementara RU II yaitu setelah dikurangi langsung bebas ada tiga usulan,” kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM RI, Aceh Yudi Suseno seperti dilansir RMOLAceh, Senin (14/8).