Sementara itu, Direktur Utama PT. Pase Energi Migas NSB, Zulkhairi, SE sebagai pengelola PI mengatakan, atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PT Pase Energi Migas dan PT Bina Usaha, Komisi III DPRK Aceh Utara, dan semua pihak yang terlibat maka dengan modal hanya Bismiilahirahmanirahim dan hasilnya Alhamdulillahirabbil Alamin.
“Tiga tahun proses mendapatkan hak pengelolaan 10 persen PI di Wilayah Kerja B ini, kami lakukan tanpa menghabiskan dana APBK serupiah pun. Ini merupakan sejarah yang harus dicatat dengan tinta emas, kami berkomitmen untuk terus bekerja dengan maksimal dan professional sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Utara,”ucap Zulkhairi.
Sementara itu, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal yang diwakili oleh Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib mengucapkan selamat kepada Pemkab Aceh Utara atas perolehan hak Participating Interest (PI) wilayah sebesar 10 persen dalam kontrak kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja B.
”Kita semua merasa bangga akan langkah ini, dan harapan kami bersama adalah agar sinergi yang terjalin antara pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PGE sebagai operator di WK B, dan PT Pase Energi NSB sebagai badan usaha milik Pemerintah Aceh Utara, dapat membawa kolaborasi yang produktif dalam menjalankan operasi migas di wilayah tersebut,” ucap Najib.