Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menyebutkan saat ini kondisi keuangan Aceh Utara sedang kurang baik maka dengan adanya PI 10 persen di Wilayah Kerja B merupakan harapan baru bagi Aceh Utara.
“Terima kasih atas perjuangan semua pihak sehingga kita telah berhasil mendapatkan PI 10 persen ini. Ini amanah rakyat Aceh Utara maka harus kita kelola dan jaga bersama,”ungkap Arafat.
Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi yang diwakili oleh Asisten II, Ir. Risawan Bentara, dalam sambutannya menyampaikan penyerahan PI 10 persen WK B kepada Pemkab Aceh Utara merupakan implementasi dari UUPA dan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2015 yang mengatur tentang kewenangan Aceh mengatur Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi.
“Syukur Alhamdulillah dengan implementasi Undang-undang dan PP tersebut Aceh Utara sudah terlibat langsung dalam pengelolaan Wilayah Kerja B, tentu akan memberikan manfaat yang besar untuk daerah dan masyarakat,”ungkap Risawan.
Mengakhiri acara dilakukan peusijuek oleh Waled Lapang didampingi Abon Buni dan dilanjutkan tausiah serta do’a disampaikan oleh Abi Jafar salah seorang ulama kharismtik Aceh.
Sementara hadir dalam kegiatan seremoni serah terima tersebut diantaranya Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H L Iswara Akbari, Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar,
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Juliansyah, Ketua Komisi III DPRK Razali Abu bersama anggota, Mantan Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, perwakilan Dinas ESDM Aceh, perwakilan Polres Aceh Utara, perwakilan Kodim 0103/Aceh Utara, Direktur Utama PT. PL, Direktur Utama PT. Pase Energi Migas, Kadis DPMPTSP Aceh Utara dan sejumlah ulama, para camat dan undangan lainnya.(arm/ra).