class="post-template-default single single-post postid-99455 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 14 Sep 2023 19:33 WIB ·

Rektor USK Sebut Kampanye di kampus Jangan Menggangu Jam Kuliah


 Rektor Prof. Dr. Ir. Marwan Perbesar

Rektor Prof. Dr. Ir. Marwan

BANDA ACEH l RAKYAT ACEHMahkamah Konstitusi secara resmi memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan sekolah dan kampus dan pemerintah. Menanggapi hal itu, Rektor Prof. Dr. Ir. Marwan mengatakan saat ini masih menunggu petunjuk tekhnis dari Kemendikbud.

Marwan mengungkapkan, saat ini forum rektor sudah duduk bersama untuk mengatur pelaksanaannya, dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan KPU. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan bentuk kampanye yang dilakukan di kampus.

“Artinya nanti ada izin dari KPU. Ya, kita tunggu dari KPU bagaimana petunjuknya,” jelas rektor USK, Kamis (14/9/2023)

Kendati demikian, Marwan menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diatur soal kampanye di kampus, misalnya jangan dilakukan kampanye pada saat hari kuliah. Sehingga baiknya dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, agar tidak menggangu akademik. Selain itu juga tidak boleh ada penggunaan atribut tertentu untuk mencegah perpecahan.

“Ada juga aturan PNS tidak boleh kampanye. Nah, seperti kami ini kan PNS, maka ini perlu diatur, nanti jangan dinilai PNS ikut kampanye,” ucap Marwan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023).

Amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu. (mar/min)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE