RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melakukan pertemuan dengan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh beserta jajarannya untuk membahas Hasil Rekredensialing untuk Kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2024 serta Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan Fasiltas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, pada Rabu (8/11) bertempat di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.
Untuk diketahui, rekredensialing merupakan proses evaluasi ulang yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan dari suatu rumah sakit yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk dapat melanjutkan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Elemen penilaian dari rekredensialing terhadap rumah sakit yaitu penilaian riwayat kerja sama selain pemenuhan syarat mutlak yang harus dipenuhi seperti Surat Izin Operasional (SIO), Akreditasi, Surat Izin Praktik, NPWP dan perizinan lainnya. Adapun penilaian riwayat kerja sama itu antara lain Apakah pernah terjadi dugaan kecurangan, kemudian pemenuhan ketersediaan obat, Konflik internal, Kejadian iur biaya, Kejadian diskriminasi pasien dan pernah atau tidak mendapatkan relas gugatan,” ungkap Neni dalam paparan materinya.
Secara khusus Neni menambahkan, terdapat poin-poin rekredensialing dalam evaluasi kerja sama untuk melihat capaian Indeks Kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap kontrak, selanjutnya kualitas pengajuan klaim, tindaklanjut verifikasi pasca klaim (lembar konfirmasi dan berita acara) Pemenuhan janji layanan dan rating fasilitas kesehatan.
“Pada tahun 2023, proses rekredensialing telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dimana ada hal-hal yang signifikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti dalam penetapan kelas rumah sakit dengan melihat jumlah tempat tidur yang tersedia, jumlah tempat tidur dihitung meliputi tempat tidur ruang perawatan, tempat tidur kelas standar, perinatologi, ruang intensif,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparannya pada kegiatan tersebut.
Neni melanjutkan, berdasarkan hasil rekredensialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada RS Bhayangkara Banda Aceh, terdapat 3 indikator penilaian yang capaiannya memiliki selisih yang cukup signifikan dibanding dengan bobot, yaitu pada Evaluasi Kerja Sama, Sarana TT dan Jenis Pelayanan & SDM. Oleh karena itu masih ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti terhadap hasil rekredensialing tersebut.
“Agar dapat secara maksimal memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya kepada peserta JKN dan untuk meningkatkan kepuasan peserta, ada beberapa hal yang harus ditindak lanjuti oleh manajemen RS Bhayangkara.
Diantaranya agar RS berkomitmen berkomitmen mencapai nilai Rekredensialing ≥ 70, kemudian RS melakukan monitoring berkala untuk capaian indikator kepatuhan dengan target ≥ 88, menjalankan antrean online Aplikasi Mobile JKN minimal 2 pasien per hari, melaksanakan rekrutmen Program Rujuk Balik (PRB) bagi pasien potensi PRB minimal 2 pasien per hari serta diharapkan RS berkomitmen melakukan pengajuan klaim sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan beberapa hal lainnya yang juga harus ditindak lanjuti sesuai dengan yang tertuang dalam lembar komitmen,” jelas Neni.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh, Jamal Nasir Husni menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti beberapa hal hasil penilaian rekredensialing yang telah dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dalam rangka perpanjangan kerja sama di tahun 2024.
“RS Bhayangkara berkomitmen untuk melakukan pemenuhan berdasarkan hasil rekredensialing seperti memenuhi sarana dan prasarana layanan kesehatan, kemudian memastikan kembali ketersediaan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dengan status purnawaktu untuk memastikan kepuasan pelayanan kepada pasien yang optimal dan kami juga berkomitmen menyediakan kriteria wajib sesuai dengan PP 47/2021.
Selanjutnya kami juga akan berkomitmen untuk menindaklanjuti apa yang sudah dipaparkan tadi oleh BPJS Kesehatan sehingga pelayanan yang diberikan kepada pasien dapat berjalan sesuai dengan yang telah ditentukan,” ucap Jamal.(rq)