class="post-template-default single single-post postid-103683 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 15 Nov 2023 13:36 WIB ·

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Lima Terdakwa Kasus Monumen Samudera Pasai


 Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH. Foto: ist Perbesar

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH. Foto: ist

BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim, terhadap lima terdakwa perkara Monumen Samudra Pasai Aceh Utara.

“Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh terhadap lima terdakwa yang divonis bebas, kita akan ajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Ali Rasab kepada Rakyat Aceh, Rabu (15/11/2023).

Kelima terdakwa tersebut adalah adalah Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T. Reza Felanda, dan T Maimun.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi Monumen Samudera Pasai, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 hingga 16 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 46 KUHP.

Ia menerangkan JPU masih diberi waktu untuk upaya kasasi selama 14 hari setelah putusan hakim.

Ia menambahkan, jaksa akan lebih dulu mempelajari putusan hakim dari lima terdakwa dalam perkara tersebut. (hra)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Terkait Pelecehan Agama oleh Selebgram Aceh, Haji Uma Surati MPU dan Polda Aceh

16 January 2025 - 09:17 WIB

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Trending di UTAMA