RAKYAT ACEH.COM | LHOKSEUMAWE– Tim Menko Polhukam RI meninjau pengungsi Rohingya di penampungan eks Kantor Imigrasi , Puentuet, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Selasa siang ,28 November 2023.
Benny M Saragih, Plt Deputi III Menkopolhukam kepada wartawan menyebutkan ketika gelombang arus pengungsi atau imigran ke Indonesia,- dari Rohingya harus ditangani dengan baik.
Benny mengakui setidaknya telah terjadi lima gelombang etnis Rohingya di Aceh. Angka pun diperkirakan telah mencapai seribuan lebih. “Kita tidak tau apakah datang lagi atau tidak. Tetapi yang pasti ketika sudah berada diwilayah Indonesia harus tangani dengan baik,” katanya.
Menurut dia, inti penunjauan ke penampungan rohingya di eks kantor imigrasi lhokseumawe, ingin mengetahui masalah. “Kita mengakui telah over kapasitas. Di Minara juga over kapasitas kita lihat. Nanti mungkin tempat –tempat mana bisa kita jadikan, mungkin tunggu instruksi dari pusat,” kata nya
Disinggung, sikap pemerintah tentang keberadaan pengungsi, dia menyebutkan tetap pemerintah harus menangani sesuai perpres 125 tahun 2016. “Ketika mereka sudah masuk Indonesia, kita harus layani dengan baik. Ya, alasan kemanusian,”pungkas Benny M Saragih.
Sekedar mengingatkan, pengungsi Rohingya yang berada di penampungan bekas Kantor Imigrasi Puentuet, adalah 246 imigran yang sebelumnya ditolak saat terdampar di pantai Jangka Bireuen dan pantai Ulee Madon, Krueng Mane, Aceh Utara, pada 16 November 2023 lalu.
Kemudian, jumlah pengungsi julukan manusia perahu bertambah lagi saat sebuah kapal kayu membawa 219 orang yang terdampar di Sabang.
Sehari berada di pulau paling ujung barat nusantara ini, mereka dipindahkan ke Lhokseumawe.
Seperti halnya di Bireuen, perangkat Desa Ulee Madon bersama masyaratnya juga menolak kehadiran imigran Rohingya di kampung mereka.
Hanya saja, atas dasar kemanusiaan untuk sementara mereka diterima di bibir pantai untuk diberikan makanan, minuman, baju layak pakai. Kemudian, harus meninggalkan pantai Ulee Madon. Tentunya, setelah perangkat desa dan masyarakat sepakat menolak kehadiran manusia perahu. (ung)