Oleh: Hayatun Nufus
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan ikut mengawasi konten-konten di platform media sosial (Medsos) yang ditengarai sarat dengan muatan negatif. Usulan ini didasarkan pada kewenangan KPI saat ini yang mengawasi konten di televisi dan radio. Harapannya, dalam regulasi ke depan, pengawasan konten di media sosial dilakukan oleh KPI juga. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Literasi Media yang digelar KPI Aceh di Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Nahdlatul Ulama Dayah Mahyal Ulum Sibreh, Aceh Besar pada 9 September 2023.
Namun dalam Menanggapi usulan yang berkembang dalam forum tersebut, Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana mengatakan hingga saat ini undang-undang penyiaran belum memberikan kewenangan bagi KPI untuk mengawasi konten-konten di media sosial. Namun demikian, Amin sangat memahami kekhawatiran banyak pihak dengan fenomena konten media sosial yang tidak terkontrol. Untuk itu, dia mengajak mengajak masyarakat termasuk mahasiswa untuk mendorong DPR segera mengesahkan revisi undang-undang penyiaran, termasuk mengatur mekanisme pengawasan konten-konten di media sosial. (kpi.go.id, 11/09/2023).
Aceh, sebagai salah satu provinsi di Indonesia, memiliki sejarah yang kaya dan keberagaman budaya yang menarik. Dalam beberapa tahun terakhir, kemajuan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah membawa dampak signifikan pada kehidupan masyarakat Aceh. Media sosial tidak hanya menjadi platform untuk berinteraksi secara sosial, tetapi juga berperan sebagai alat kontrol sosial yang memegang peranan krusial dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan.
Kontrol sosial atau pengendalian sosial dilakukan untuk mengatasi atau mencegah terjadinya perilaku menyimpang di masyarakat. Pada dasarnya, pengendalian sosial digunakan untuk mendorong individu dan kelompok untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial. Pengendalian sosial, menurut buku Elly M. Setiadi “Pengantar Ringkas Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial” (2020), adalah proses pengawasan yang dimaksudkan untuk mendorong, mendidik, atau memaksa masyarakat untuk mengikuti nilai dan norma sosial yang berlaku. Salah satu sifat pengendalian sosial adalah preventif. Menurut M. Noor Syaid dalam bukunya yang berjudul Penyimpangan Sosial dan Pencegahannya (2019), kontrol sosial preventif berarti mencegah gangguan atau pelanggaran terhadap norma yang ada di masyarakat.
“segalanya sudah ada dalam genggaman” ungkapan ini tidak asing lagi kita dengar dan bahkan semua orang memahami maknanya. Sejalan dengan perkembangan teknologi digital, kebiasaan membaca koran dengan secangkir kopi sudah tidak lagi menjadi sebuah habits di zaman sekarang, bahkan kerapkali hal ini hanya dilakukan oleh golongan tua saja. Melihat pergeseran kebiasaan membaca melalui media cetak menandakan bahwasanya media sosial adalah akses terbesar yang saat ini digunakan oleh masyarakat global. Segala informasi dapat diakses dimana saja dan kapan saja tanpa batasan waktu dan tanpa memerlukan biaya untuk dapat mengakses segala informasi yang ada.
Lalu bagaimana pentingnya media sosial dalam mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah aceh di era reformasi?
Aceh, sebagai salah satu provinsi di Indonesia, memiliki sejarah yang kaya dan keberagaman budaya yang menarik. Dalam beberapa tahun terakhir, kemajuan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah membawa dampak signifikan pada kehidupan masyarakat Aceh. Media sosial tidak hanya menjadi platform untuk berinteraksi secara sosial, tetapi juga berperan sebagai alat kontrol sosial yang memegang peranan krusial dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan.
Sudah 21 tahun indonesia menganut sistem reformasi birokrasi yang di mulai sejak tahun 1998 ditandai dengan bergulirnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan di Republik Indonesia, harapannya dengan adaya era baru ini pemerintah dapat melakukan perubahan yang signifikan dalam melakukan kinerjanya. Tidak hanya itu reformasi administrasi juga menuntut adanya pemerintahan yang transparansi, akuntabilitas serta adanya sinergitas dengan berbagai kelompok masyarakat. Hal ini dapat terwujud jika adanya keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat salah satunya dengan cara kontrol sosial dimana masyarakat dapat memonitoring dan mengevaluasi kinerja pemerintah melalui media sosial baik itu instagram, facebook, twitter dsb begitupun sebaliknya. Namun saat ini peran media sosial sebagai kontrol pemerintah di Aceh sangat minim, karena masih banyaknya media sosial yang lebih gemar mengupdate informasi seputar kejadian yang terjadi, kuliner, wisata dsb nya yang ada di Aceh tetapi sedikit media yang mengupdate informasi mengenai roda pemerintahan aceh saat ini.
Apa peran media sosial sebagai alat kontrol pemerintah dalam menajalankan roda pemerintahan?
Transparansi Pemerintahan
Media sosial memberikan platform transparansi yang memungkinkan masyarakat Aceh untuk mengakses informasi seputar kebijakan, proyek pemerintah, dan tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah setempat. Melalui media sosial, warga dapat secara langsung memantau dan mengevaluasi apakah kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Partisipasi Masyarakat
Media sosial memberikan warga Aceh kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Diskusi, polling, dan forum online memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pandangan, kritik, atau saran terkait berbagai isu. Dengan demikian, media sosial menjadi jembatan komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Pemantauan Kinerja Pemerintah
Melalui media sosial, masyarakat Aceh dapat secara efektif memantau kinerja pemerintahan setempat. Laporkan masalah, ketidakpuasan, atau pujian terhadap kebijakan tertentu dapat secara cepat tersebar luas. Hal ini memaksa pemerintah untuk lebih bertanggung jawab dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mengatasi Ketidaksetaraan Informasi
Media sosial memiliki peran penting dalam mengatasi ketidaksetaraan akses terhadap informasi. Warga Aceh dari berbagai lapisan masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan menyebarkan informasi terkini tanpa adanya hambatan fisik atau batasan sosial.
Pencegahan dan Pengungkapan Korupsi
Media sosial juga menjadi alat efektif dalam mencegah dan mengungkap praktik korupsi. Melalui berbagai platform media sosial, masyarakat dapat melaporkan kecurigaan atau tindakan korupsi, dan hal ini dapat menjadi dorongan untuk pemerintah setempat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penggalangan Dukungan untuk Pembangunan
Dalam hal proyek-proyek pembangunan, media sosial dapat digunakan untuk menggalang dukungan dan partisipasi masyarakat. Pemerintah dapat secara lebih mudah menjelaskan tujuan dan manfaat proyek kepada warga, dan sebaliknya, warga dapat menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka secara langsung.
Pentingnya Verifikasi Informasi
Mesipun media sosial memberikan banya keuntungan, tantangan utama adalah meningkatnya penyebaran informasi palsu atau hoaks. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Aceh untuk menjadi konsumen yang kritis dan pemerintah perlu memastikan verifikasi yang akurat sebelum merespons informasi yang beredar di media sosial.
Kesimpulan
Media sosial di Aceh memiliki peran yang signifikan sebagai alat kontrol sosial dalam pemerintahan. Dengan memungkinkan transparansi, partisipasi aktif masyarakat, pemantauan kinerja pemerintah, mengatasi ketidaksetaraan informasi, pencegahan dan pengungkapan korupsi, serta penggalangan dukungan untuk pembangunan, media sosial membantu menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh. Oleh karena itu, perlu ada upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk memanfaatkan potensi positif media sosial dan bersama-sama membangun Aceh yang lebih baik.