class="post-template-default single single-post postid-109885 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 21 Feb 2024 12:18 WIB ·

Partisipasi Pemilih Tinggi, Pengamanan Ekstra Ketat di PSU TPS 03 Lamie


 Partisipasi Pemilih Tinggi, Pengamanan Ekstra Ketat di PSU TPS 03 Lamie Perbesar

RAKYAT ACEH | SUKA MAKMUE -Partisipasi pemilih tinggi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di  TPS 03 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, hingga saat ini berjalan lancar, Rabu 21 Februari 2024.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini pengawalan, pengawasan ekstra ketat.

Terlihat di lokasi pihak keamanan dari TNI dan Polri siaga di lokasi.

Saat di konfirmasi awak media, Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi menjelaskan, pihaknya menurunkan personel untuk disiagakan dalam pengamanan PSU di TPS 03 Desa Lamie.

“Kita siagakan 30 personel untuk di TPS, ditambah anggota Polsek dengan total 45 orang personel pengamanan PSU,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kapolres berharap pelaksanaan PSU di TPS 03 Desa Lamie nantinya bisa berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya telah mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Surat ketua KIP Nagan Raya itu ditembuskan kepada Pj Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK, Kapolres Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya, Kajari, Ketua PN Suka Makmue, Ketua Mahkamah Syariah, Kepala Dinas Pendidikan Nagan Raya dan pihak perusahaan di wilayah tersebut.

Dikutip dari surat Ketua KIP Nagan Raya, Arif Budiman mengatakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 003 di Desa Lamie, Kacamatan Darul Makmur, tetap dilanjutkan dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 467 Tahun 2024.

“PSU dilaksanakan pada hari Rabu 21 Februari 2024, pukul 07.00 s.d. 13.00 wib,” kata Arif Budiman dalam surat tersebut.

Dalam surat itu, ketua KIP menyebut, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. (ari/hra)

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE