RAKYAT ACEH|LHOKSEUMAWE : Sebuah bangunan permanen berlantai dua kawasan jalan Permata, Lorong Tgk IE Bunggong, Gampung Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe atau tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tak hanya itu, bangunan juga disebutkan letaknya menjorok bahu jalan atau parit.
Sementara itu, Faisal pemilik bangunan yang dikonfirmasi Rakyat Aceh, Jum’at, 1 Maret 2024 menyangkal pihaknya mendirikan bangunan menjorok ke jalan “ Kita punya sertifikat. Dan, batas batas tanah sudah dicek sama BPN. Jalannya yang menjorok ke batas tanah,” kata Faisal melalui pesan singkat.
Berdirinya bangunan itu, dikhawatirkan bila nanti ada pembangunan parit jalan atau pelebaran jalan terpaksa bangunan harus dibongkar. Dan sebagian warga mengaku resah.
Ketua Dusun Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua,Safrizal dihubungi Rakyat Aceh menyebutkan,pembangunan rumah toko tersebut berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan. Ini sangat perlu perhatian kedepannya.
“Memang saat ini baru sedikit rumah disini. Tetapi nanti kedepannya bagaimana. Takut-takut juga kita lihat bila ada longsor dan pelebaran jalan dan saat membuat parit,” jawab Safrizal dengan logat bahasa Aceh yang kental.
Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe, Safaruddin,ST, MT yang dikonfirmasi Rakyat Aceh, terkait IMB pembangunan itu, belum memberikan jawaban hingga pukul 11.10 WIB. Namun, sebelumnya Safarudin kepada kalangan media mengaku terkait izin bangunan yang ditengarai di atas badan jalan di Desa Alue Awe belum memiliki izin resmi mendirikan bangunan. Hanya saja pemilik bangunan pernah mengusul izin tetapi baru rekomendasi gambar. Tentunya belum boleh membangun sebelum IMB keluar. (ung)