RAKYATACEH | LHOKSUKON – Caleg Partai Aceh Dapil 5 Aceh Utara, Tgk. Muntasir SSos, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat, atas dugaan penggelembungan suara pada Jumat (8/3/2024).
Dapil 5 meliputi Kecamatan Samudera, Meurah Mulia, Syamtalira Aron, Tanah Pasir dan Lapang). PPK yang dilaporkan Kecamatan Syamtalira Aron, Tanah Pasir dan Meurah Mulia.
“Kita melaporkan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh,” ujar Muntasir, Minggu (10/3/2024).
Menurut Muntasir, dalam sepekan terakhir ini dirinya bersama tim sudah berhasil mengumpulkan semua barang bukti terkait kecurangan.
“Kita sudah melaporkan PPK dari kecamatan itu dengan nomor laporan 017/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 atas dugaan pergeseran dan penggelembungan suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh,” ujar Muntasir.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PPK Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir lanjut Muntasir, sudah merugikan dirinya yang berkompetisi dalam pemilu 2024 untuk DPRK Aceh Utara.
“Indikasi kecurangan terlihat berdasarkan perbedaan hasil perhitungan suara dari rekap form CI dengan form D di tiga Kecamatan, yaitu Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir,” ungkapnya.
Disebutkan, modus operandinya adalah mengubah hasil rekap form C1, kemudian melakukan pergeseran dan penggelembungan suara ditingkatkan Kecamatan ke badan caleg yang ingin dimenangkan.
“Implikasi dari tindakan pidana tersebut telah merugikan kami dan Partai serta telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan ketidak percayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dan hasil Pemilu 2024,” katanya.
Panwaslu Aceh Utara sebagai Pengawas Pemilu memiliki peran penting untuk menjaga hasil pemilu.
Karena itu harus segera mengambil tindakan tegas agar kejadian yang sama tidak terulang kembali dalam Pemilu masa akan datang dan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu.
“Terkait persoalan tersebut kami mengajak Tim Pemenangan, para relawan, instansi terkait dan masyarakat agar terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas,” harap Muntasir.
Pemanggilan PPK tersebut sangat penting dilakukan karena berkaitan dengan tindak pidana Pemilu.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 532 “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta”.
“Berdasarkan bukti-bukti kecurangan yang telah kami lampirkan agar Panwaslu Aceh Utara segera merekomendasikan proses penyelesaian persoalan tersebut ke ranah Hukum Pidana atau memerintahkan PPK Tanah Pasir, Syamtalira Aron dan Meurah Mulia untuk mengembalikan suara Partai Aceh sesuai hasil rekap form C1 ke nomor urut masing-masing, tidak ditambah, digelembungkan, diubah atau dikurangi,” katanya.
Muntasir menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPP Partai Aceh, Panglima KPA Wilayah Samudera Pase, Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Utara, Panglima Muda Daerah II dan III, Panglima Sagoe Malikussaleh, PA/KPA Daerah II Pengurus DPS Samudera.
Ketua Bapilu Samudera, Ketua Muda Seudang Samudera, Alim Ulama, Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian. MUNA, Majelis taklim, Forum Pemuda Samudera, JASA, keuchik Partai, Samudera Connection, ara relawan dan simpatisan.
“Wabil khusus kepada seluruh masyarakat Samudera dan umumnya masyarakat di Dapil 5 Aceh Utara yang telah memberikan suara tertinggi dalam pemilu 14 Februari 2024 lalu kepada Partai Aceh,” ujar Muntasir.(arm/ra)
Caleg Partai Aceh Dapil 5 Aceh Utara, Tgk. Muntasir SSos, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat, atas dugaan penggelembungan suara pada Jumat (8/3/2024). FOR RAKYAT ACEH.