class="post-template-default single single-post postid-113591 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

METROPOLIS · 2 May 2024 13:59 WIB ·

Bea Cukai Aceh Musnahkan 9,2 Juta Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 24 M


 Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan rokok ilegal di Banda Aceh, Kamis (2/5/2024). Foto: rakyat aceh Perbesar

Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan rokok ilegal di Banda Aceh, Kamis (2/5/2024). Foto: rakyat aceh

BANDA ACEH l RAKYAT ACEH – Sebanyak 9.260.000 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh bersama dengan Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (2/5).  Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada Desember 2023.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi, menjelaskan barang ilegal yang dimusnhakan diperkiraan sebesar Rp19 miliar, potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp24,6 miliar

Safuadi menerangkan rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara Ilegal dari Thailand.

Saat itu, tim gabungan Bea Cukai menangkap empat orang anak buah kapal. Dari empat orang tersebut, dua orang di antaranya, yakni nakhoda dan kepala kamar mesin ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membawa rokok tanpa dilekati cukai dari Thailand di perairan sekitar 55 mil utara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 Tentang Pemusnahan Dan Penghapusan 263 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga) Bundel Arsip Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh.

Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. (hra)

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA

15 January 2025 - 14:47 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Trending di METROPOLIS