class="post-template-default single single-post postid-113871 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang

KHAZANAH · 6 May 2024 17:20 WIB ·

Pentingnya Komunikasi Interpersonal Dalam Pendampingan Korban Kekerasan Seksual oleh Lembaga Bantuan Hukum


 Pentingnya Komunikasi Interpersonal Dalam Pendampingan Korban Kekerasan Seksual oleh Lembaga Bantuan Hukum Perbesar

Oleh : Jouweny Anastasia, Jasnim Vera Maulidia  

KEKERASAN seksual merupakan masalah serius yang mempengaruhi banyak individu di seluruh dunia. Dari tahun ketahun kasus kekerasan sekual , merupakan kasus yang terus terjadi secara signifikan dan sulit untuk di kontrol oleh pemerintah. Kasus kekerasan seksual dikategorikan sebagai perbuatan melecehkan, menghina, dan menyerang anggota tubuh dan/atau reproduksi seseorang, yang menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis pada orang lain.

Tak sedikit di setiap kasus kekerasan seksual, korban sangat sulit untuk menceritakan tentang apa yang mereka alami dan mencoba untuk menutupinya dari orang lain, bahkan keluarga sendiri. Hal ini terjadi karena masih kentalnya stigma dan judgemen negative yang lebih banyak mengarah pada korban kekerasan seksual dalam masyarakat indonesia. Korban merasa kejadian yang mereka alami adalah aib yang sangat memalukan dan menjadi orang yang rendaah diri, menutup diri serapat-rapatnya, tanpa motivasi untuk beraktivitas kembali. Korban kekerasan seksual sering kali membutuhkan pendampingan emosional , hukum, dan dukungan yang tepat untuk mengatasi trauma dan memperoleh keadilan. Lembaga bantuan hukum memainkan peran penting dalam memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual. Komunikasi interpersonal yang efektif antara lembaga bantuan hukum dan korban menjadi kunci dalam memastikan layanan yang sensitif, berdaya guna, dan mendukung.

Beberapa alasan pentingnya komunikasi interpersonal dalam pendampingan korban kekerasan seksual oleh lembaga bantuan hukum adalah :

  1. Membangun kepercayaan dan keterbukaan:

komunikasi interpersonal yang baik membantu membangun kepercayaan antara lembaga bantuan hukum dan korban kekerasan seksual. Korban sering kali merasa takut, malu, dan ragu untuk berbicara tentang pengalaman traumatis yang mereka alami. Oleh karena itu, lembaga bantuan hukum harus menciptakan lingkungan yang aman, mendengarkan dengan empati, dan memastikan kerahasiaan informasi yang dibagikan. Dengan mendengarkan secara aktif dan menghormati perasaan serta pengalaman korban, komunikasi interpersonal yang baik membantu membangun keterbukaan dan membuat korban merasa didengar dan dihargai.

  1. Pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan korban:

melalui komunikasi interpersonal yang efektif, lembaga bantuan hukum dapat memperoleh pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan dan keinginan korban kekerasan seksual. Dalam proses pendampingan, lembaga bantuan hukum harus mampu mendengarkan dengan empati, mengajukan pertanyaan yang relevan, dan memberikan ruang bagi korban untuk mengungkapkan perasaan dan pengalaman mereka. Dengan memahami kebutuhan yang unik dari setiap korban, lembaga bantuan hukum dapat menyusun rencana pendampingan yang disesuaikan, memberikan informasi yang relevan, dan memberikan dukungan yang tepat

  1. Memfasilitasi proses hukum dan pengambilan keputusan:

komunikasi interpersonal yang efektif juga memainkan peran penting dalam memfasilitasi proses hukum dan pengambilan keputusan bagi korban kekerasan seksual. Lembaga bantuan hukum harus mengkomunikasikan secara jelas dan akurat mengenai hak-hak korban, prosedur hukum yang terlibat, dan pilihan yang tersedia. Dalam hal ini, komunikasi yang empatik, terbuka, dan menyeluruh membantu korban memahami opsi mereka, membuat keputusan yang berinformasi, dan merasa didukung dalam setiap langkah yang diambil.

  1. Mendukung pemulihan dan penguatan korban:

komunikasi interpersonal yang baik juga berperan dalam mendukung pemulihan dan penguatan korban kekerasan seksual. Melalui komunikasi yang empatik dan berempati, lembaga bantuan hukum dapat memberikan dukungan emosional, memberikan informasi yang relevan mengenai layanan pemulihan yang tersedia, dan membantu korban merencanakan langkah-langkah untuk melanjutkan hidup mereka. Komunikasi yang berkelanjutan dan berdaya guna membantu korban merasa didukung, mendorong pemulihan yang sehat, dan membangun kekuatan serta kemandirian mereka.

Komunikasi interpersonal yang efektif adalah elemen kunci dalam pendampingan korban kekerasan seksual oleh lembaga bantuan hukum. Dengan membangun kepercayaan, memahami kebutuhan korban, memfasilitasi proses hukum, dan mendukung pemulihan, komunikasi yang baik memainkan peran sentral dalam memberikan layanan yang sensitif, berdaya guna, dan mendukung. Melalui komunikasi interpersonal yang empatik dan berempati, lembaga bantuan hukum dapat memberikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan yang mereka butuhkan. Dalam upaya melawan kekerasan seksual, penting bagi lembaga bantuan hukum untuk terus meningkatkan keterampilan komunikasi interpersonal mereka agar dapat memberikan pendampingan yang efektif dan memenuhi kebutuhan korban secara holistik. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ini Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Cina Menurut Buya Yahya

29 January 2025 - 15:48 WIB

Catatan Penting Dibalik Kisah Isra’ Mi’raj

27 January 2025 - 15:37 WIB

Penembak Warga Aceh di Rest Area Tol Tanggerang-Merak Sudah Ditangkap

3 January 2025 - 16:03 WIB

Awal Tahun 2025, Jamaah Halaqah Balee Beut Meuligoe Bupati Aceh Besar Kembali Gelar Pengajian

3 January 2025 - 12:20 WIB

Dirlantas Polda Aceh Mandikan Kembang 26 Anggota Naik Pangkat

2 January 2025 - 17:34 WIB

Pertama di Provinsi Aceh, Pemko Sabang Pastikan Kepala dan Perangkat Desa Terlindungi Progam JKN

1 January 2025 - 06:08 WIB

Trending di EKBIS