KUALA SIMPANG | RAKYAT ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti meminta kepada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar tetap berpegang teguh pada aturan serta kode etik penyelenggara pemilu.
Tidak boleh diintervensi karena KIP adalah lembaga independen. Jika ada intervensi dari pihak eksternal Rita minta segera laporkan kepada Komisioner KIP setempat.
“Penyelenggara harus berpedoman pada aturan dan kode etik. Tidak ada yang dapat intervensi kami, karena KIP lembaga independen. Jika PPK ada mendapat intervensi segera beritahu, saya sebagai pimpinan wajib melindungi PPK,” tegas Rita Afrianti disela acara rapat konsolidasi percepatan tahapan Pilkada 2024, Jumat (24/5).
Rapat konsolidasi percepatan tahapan Pilkada serentak 2024 dengan PPK se- kabupaten digelar di aula gedung KIP setempat. Kegiatan rapat dihadiri dua Komisioner KIP Aceh Tamiang Lindawati dan Rusli. Sementara dua Komisioner lagi yaitu Kamardi Arif dan Mauliza Wira Kesuma tidak tampak hadir.
“Konsolidasi ini dilaksanakan bersama 60 orang PPK dari 12 kecamatan, dengan tujuan untuk memastikan kesiapan para penyelenggara di tingkat kecamatan,” sebut Rita.
Persiapan dimaksud, ujar Rita, seperti kantor, sekretariat PPK, konsolidasi dengan Forkopimcam dan beberapa tahapan yang sedang dalam pelaksanaan.
Dalam konsolidasi ini, lanjut Rita Afrianti, juga dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) yang lalu sebagai bahan pertimbangan untuk dilakukan perbaikan pada pelaksanaan Pilkada November 2024 mendatang.
“PPK merupakan bagian penting dalam suksesnya pelaksanaan Pilkada sehingga berbagai saran dan masukan serta koordinasi baik dari tingkat kampung hingga kabupaten sangat dibutuhkan,” ucapnya.
Menurut Rita saat ini sedang berlangsung tahapan rekrutmen anggota PPS Pilkada. Para peserta yang lulus direncanakan akan diumumkan hari ini, Sabtu 25 Mei 2024. (ddh)