class="post-template-default single single-post postid-115138 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

UTAMA · 27 May 2024 17:31 WIB ·

Pelaku Penikaman di Kota Sigli Berhasil Diciduk Polisi di Kawasan Lampulo, Korban Masih Kritis


 Konferensi Pers: Kapolres Pidie Ungkap Kronologis Penikaman oleh Tersangka SU terhadap Warga Keramat Luar Kota Sigli, Korban Masih Kritis dan Dirawat di Rumah Sakit Sigli. Foto Dhian Anna Asmara Perbesar

Konferensi Pers: Kapolres Pidie Ungkap Kronologis Penikaman oleh Tersangka SU terhadap Warga Keramat Luar Kota Sigli, Korban Masih Kritis dan Dirawat di Rumah Sakit Sigli. Foto Dhian Anna Asmara

RAKYAT ACEH | SIGLI – Seorang pria berinisial SU (24), warga Gampong Mee Masjid Beurabo, Padang Tijie, Kabupaten Pidie, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pidie pada hari Minggu (26/5) di sekitar Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh. Korban masih dalam kondisi kritis.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K. M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/5) pagi di Saung Satreskrim Polres Pidie, kepada sejumlah awak media, mengatakan bahwa setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

Peristiwa penusukan terhadap korban terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, di taman tepi sungai Gampong Kramat Dalam, Kota Sigli. Pelaku melakukan penusukan dengan sebilah pisau terhadap korban Ry (25), warga Gampong Kramat Luar, Kota Sigli”, terang Kapolres.

Akibatnya, korban mengalami luka tusukan di dada kiri, rusuk kiri, dan perut sebelah kiri yang mengakibatkan usus korban keluar, tambah Kapolres Imam Asfali.

Kronologis kejadian dari hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, Agus (adik sepupu pelaku) menjemput pelaku yang sedang berada di salah satu Warkop di Gampong Tijue, Kecamatan Pidie.

Saat dalam perjalanan menuju Kota Sigli, Agus menceritakan permasalahan antara dirinya dan korban, dan meminta pelaku menemaninya ke taman tepi sungai Gampong Kramat Dalam untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan antara dirinya (Agus) dan korban.

Tidak lama kemudian, korban bersama teman-temannya tiba di taman tersebut dan langsung menyerang serta memukul pelaku di bagian kepala sebanyak tiga kali.

“Pelaku kemudian melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya, selanjutnya menusuk korban sebanyak tiga kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan di dada kiri, rusuk kiri, dan perut sebelah kiri, menyebabkan usus korban keluar,” papar Kapolres.

Kapolres yang turut didampingi oleh KBO Satreskrim Iptu Herman, S.H., Kanit Idik I Pidum, Ipda Ari Kurniawan, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres AKP Anwar, S.Ag., juga mengatakan bahwa motif perkara ini masih dalam penyelidikan, mengingat korban masih dirawat di rumah sakit.

Lebih lanjut, Kapolres Imam Asfali menyebutkan bahwa barang bukti pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian, sedangkan barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa satu baju kaus oblong warna hitam dan satu celana jeans warna biru.

Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 353 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. (ana)

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA