RAKYAT ACEH | SIGLI – Seorang pria berinisial SU (24), warga Gampong Mee Masjid Beurabo, Padang Tijie, Kabupaten Pidie, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pidie pada hari Minggu (26/5) di sekitar Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh. Korban masih dalam kondisi kritis.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K. M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/5) pagi di Saung Satreskrim Polres Pidie, kepada sejumlah awak media, mengatakan bahwa setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Peristiwa penusukan terhadap korban terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, di taman tepi sungai Gampong Kramat Dalam, Kota Sigli. Pelaku melakukan penusukan dengan sebilah pisau terhadap korban Ry (25), warga Gampong Kramat Luar, Kota Sigli”, terang Kapolres.
Akibatnya, korban mengalami luka tusukan di dada kiri, rusuk kiri, dan perut sebelah kiri yang mengakibatkan usus korban keluar, tambah Kapolres Imam Asfali.
Kronologis kejadian dari hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, Agus (adik sepupu pelaku) menjemput pelaku yang sedang berada di salah satu Warkop di Gampong Tijue, Kecamatan Pidie.
Saat dalam perjalanan menuju Kota Sigli, Agus menceritakan permasalahan antara dirinya dan korban, dan meminta pelaku menemaninya ke taman tepi sungai Gampong Kramat Dalam untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan antara dirinya (Agus) dan korban.
Tidak lama kemudian, korban bersama teman-temannya tiba di taman tersebut dan langsung menyerang serta memukul pelaku di bagian kepala sebanyak tiga kali.
“Pelaku kemudian melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya, selanjutnya menusuk korban sebanyak tiga kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan di dada kiri, rusuk kiri, dan perut sebelah kiri, menyebabkan usus korban keluar,” papar Kapolres.
Kapolres yang turut didampingi oleh KBO Satreskrim Iptu Herman, S.H., Kanit Idik I Pidum, Ipda Ari Kurniawan, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres AKP Anwar, S.Ag., juga mengatakan bahwa motif perkara ini masih dalam penyelidikan, mengingat korban masih dirawat di rumah sakit.
Lebih lanjut, Kapolres Imam Asfali menyebutkan bahwa barang bukti pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian, sedangkan barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa satu baju kaus oblong warna hitam dan satu celana jeans warna biru.
Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 353 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. (ana)