class="post-template-default single single-post postid-115335 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik Usulan Pembentukan Pansus Dibawa Ke Bamus, Ustad Am Emosi Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata, simak Poin-Poin nya Soal Pelecahan Agama yang Dilakukan oleh Selebgram Aceh, MPU Ingatkan untuk Bijak dalam Bermedia Sosial Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

EKBIS · 30 May 2024 15:39 WIB ·

Selamatkan Aset Negara, PLN Kolaborasi dengan BPN Aceh Timur dalam Penyelesaian Sertifikasi Tanah Tapak Tower


 PLN UPT Banda Aceh berhasil menerima legalisasi aset tanah berupa sertipikat tanah HGB sebanyak 2 persil tapak tower transmisi SUTT dari BPN Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (29/05).FOTO IST Perbesar

PLN UPT Banda Aceh berhasil menerima legalisasi aset tanah berupa sertipikat tanah HGB sebanyak 2 persil tapak tower transmisi SUTT dari BPN Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (29/05).FOTO IST

IDI – PLN UPT Banda Aceh merupakan salah satu unit kerja PLN UIP3B Sumatera yang berfokus pada pengelolaan aset tegangan tinggi, salah satunya dalam pengurusan sertifikasi tanah tapak tower transmisi di Provinsi Aceh.

Dalam pengurusan sertipikasi ini PLN bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur serta masyarakat sekitar SUTT dalam penyelesaian sertipikasi tanah, mulai dari penyelesaian tumpang tindih sampai ke pengurusan berkas dan dokumen-dokumen untuk mempercepat terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut.

PLN UPT Banda Aceh berhasil menerima legalisasi aset tanah berupa sertipikat tanah HGB sebanyak 2 persil tapak tower transmisi SUTT dari BPN Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (29/05). Dua persil HGB tersebut terdiri dari Tower 109 dan Tower 78 di BPN Aceh Timur.

Manager PLN UPT Banda Aceh, Indra Kurniawan, mengucapkan terima kasih kepada BPN Aceh Timur yang telah bekerjasama untuk penerbitan legalisasi aset milik negara tersebut sehingga bisa terselesaikan dengan cepat.

“Dengan terbitnya sertipikat ini maka PLN memiliki bukti legalitas aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab, semoga kolaborasi ini selalu terjalin dalam rangka menyelamatkan aset negara,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyampaikan tower transmisi SUTT/TET ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi. Oleh karena itu, adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan.

“Legalisasi aset transmisi ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat dengan aman khususnya dari sisi transmisi ,” tutup Indra. (ra)

 

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Awali Tahun Baru 2025, PLN UPT Banda Aceh Salurkan Bantuan Jumat Berbagi di Blang Bintang

16 January 2025 - 10:39 WIB

YBM PLN Kembali Adakan Program Berbagi Bingkisan untuk Dhuafa di Banda Aceh

16 January 2025 - 10:31 WIB

Zenbook 14 OLED, Laptop Dengan AI Pertama dirintis Asus

14 January 2025 - 19:37 WIB

Motor Listrik Futuristik Honda ICON e: dan CUV e: Meluncur di Aceh

11 January 2025 - 16:18 WIB

Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Pendidikan, Empat Dosen Poliven Ikut Magang di PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi

11 January 2025 - 15:01 WIB

Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025

10 January 2025 - 20:55 WIB

Trending di EKBIS