IDI – PLN UPT Banda Aceh merupakan salah satu unit kerja PLN UIP3B Sumatera yang berfokus pada pengelolaan aset tegangan tinggi, salah satunya dalam pengurusan sertifikasi tanah tapak tower transmisi di Provinsi Aceh.
Dalam pengurusan sertipikasi ini PLN bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur serta masyarakat sekitar SUTT dalam penyelesaian sertipikasi tanah, mulai dari penyelesaian tumpang tindih sampai ke pengurusan berkas dan dokumen-dokumen untuk mempercepat terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut.
PLN UPT Banda Aceh berhasil menerima legalisasi aset tanah berupa sertipikat tanah HGB sebanyak 2 persil tapak tower transmisi SUTT dari BPN Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (29/05). Dua persil HGB tersebut terdiri dari Tower 109 dan Tower 78 di BPN Aceh Timur.
Manager PLN UPT Banda Aceh, Indra Kurniawan, mengucapkan terima kasih kepada BPN Aceh Timur yang telah bekerjasama untuk penerbitan legalisasi aset milik negara tersebut sehingga bisa terselesaikan dengan cepat.
“Dengan terbitnya sertipikat ini maka PLN memiliki bukti legalitas aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab, semoga kolaborasi ini selalu terjalin dalam rangka menyelamatkan aset negara,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyampaikan tower transmisi SUTT/TET ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi. Oleh karena itu, adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan.
“Legalisasi aset transmisi ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat dengan aman khususnya dari sisi transmisi ,” tutup Indra. (ra)