BANDA ACEH l RAKYAT AACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful SE menyatakan Calon Legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang dari PKS bernama sofyan masih berstatus sebagai caleg terpilih.
Sebelumnya, caleg DPRK dari PKS atas nama Sofyan telah dilakukan penangkapan atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).
“Ya bagi kami statusnya masih caleg terpilih karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 7 pasal 426 yang menyebutkan, pergantian caleg terpilih itu ada 4 kondisi,” kata Saiful kepada wartawan.
Adapun, lanjut Saiful, empat kondisi tersebut ialah pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, ketiga tidak memenuhi syarat sebagai calon, dan keempat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehingga, KIP Aceh menunggu usulan dari partai caleg itu sendiri apakah mengusulkan pemberhentian.
“Artinya, kalau mereka di partainya dinyatakan diberhentikan otomatis dia sudah tidak memenuhi syarat, nah untuk prosesnya ya kita menunggu pengusulan dari partainya,” jelasnya. (mag-99/min).