BANDA ACEH – Untuk meningkatkan kepuasan peserta JKN terhadap pelayanan kesehatan yang diterima di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melaksanakan Sosialisasi Panduan Pelayanan Prima dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Jum’at (7/6) di Banda Aceh.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan 5 Kabupaten/Kota se wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Tingkat Cabang Banda Aceh, Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Provinsi Aceh, Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Aceh, Asosiasi Klinik (ASKLIN), Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pidie dan Kota Banda Aceh, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Banda Aceh.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengungkapkan jika panduan pelayanan prima dalam Program JKN ini dilatar belakangi oleh arahan Presiden kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan beberapa tahun lalu bahwa BPJS Kesehatan harus melakukan perbaikan mutu layanan bersama-sama Fasilitas Kesehatan. Selanjutnya juga sebut Neni, menurut WHO salah upaya dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) adalah Pelayanan yang berkualitas.
“Peserta JKN berhak mendapatkan layanan terbaik dan pentingnya Perbaikan citra sehingga dapat menghilangkan fenomena diskriminasi bagi pasien atau peserta JKN. Kemudian masih didapati beberapa pengaduan ataupun keluhan dari peserta mengenai pelayanan yang didapatkan di fasilitas kesehatan masih kurang baik dan memuaskan. Oleh karena itu perlu mendorong fasilitas kesehatan meningkatkan mutu layanan ke Peserta JKN, sehingga perlu disusun acuan pelayanan prima bagi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Neni dalam paparan materinya.
Neni menambahkan, ruang lingkup dari panduan pelayanan prima ini antara lain Janji Layanan JKN yang telah diterbitkan sebelumnya, Dimensi Pelayanan Prima dan Area Layanan. Kemudian akan dilakukan pengukuran dari pelayanan prima ini adalah seperti yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan selama ini antara lain Program Sibling (Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung) ke faslitas kesehatan dan fitur KESSAN (Kesan Pesan Peserta setelah Layanan) yang dapat diisi dari Aplikasi Mobile JKN setelah peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan untuk dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayana prima yang diberikan kepada peserta.
“BPJS Kesehatan telah menetapkan Dimensi Pelayanan Prima Fasilitas Kesehatan baik di tingkat pertama dan tingkat lanjut yang terdiri dari Kelengkapan fasilitas, Sikap Petugas Pemberi Layanan/Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan dan Alur pelayanan dalam memberikan layanan kepada Peserta. Area pelayanan adalah area dimana Peserta mendapatkan pelayanan dan berinteraksi dengan petugas pemberi layanan sesuai dengan customer journey di Fasilitas Kesehatan yaitu Area pendaftaran Peserta, yaitu Area pemeriksaan pelayanan rawat jalan, Area pelayanan rawat inap, Area pelayanan penunjang diagnostik, Area pelayanan kefarmasian dan Area pemberian informasi dan penanganan pengaduan,” jelas Neni.
Sementara itu, Ketua PERSI Aceh, Azharuddin mengatakan jika kerja sama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terdapat hubungan timbal balik, dimana BPJS Kesehatan telah melaksanakan kewajibannya kepada fasilitas kesehatan setelah fasilitas kesehatan memberikan pelayanan kepada pesertanya yaitu peserta JKN.
“BPJS Kesehatan telah melaksanakan kewajibannya dengan benar maka pastinya BPJS Kesehatan berharap peserta JKN diberikan pelayanan yang baik. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai diberikan oleh fasilitas kesehatan akan berdampak tidak baik kepada BPJS Kesehatan, oleh karena itu harus adanya hubungan timbal balik antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan. Salah satu contohnya dalam hal pemeriksaan pelayanan rawat jalan, misalnya saya bertugas di RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) yang merupakan rumah sakit tipe A dan pusat rujukan di Provinsi Aceh, hampir tidak mungkin digantikan jadwal bertugas saya oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) lain karena RSUDZA pelayanan yang diberikan adalah sub spesialistis dimana pasien yang seminggu sekali datang dari daerah untuk bertemu dan mendapat pelayanan sub spesialistis,” kata Azharuddin yang merupakan dokter Spesialis Ortopedi & Traumatologi, sub-spesialis Spine.
Disisi lain Azharuddin menyoroti sikap petugas pemberi layanan yang harus prima dan ramah kepada pasien, untuk itu ada suatu sistem yang dibuatkan seperti wadah untuk pasien dapat memberikan feedback/umpan balik kepada fasilitas kesehatan disetiap titik pelayanan misalnya di poliklinik puas atau tidak terhadap pelayanan yang didapatkan oleh pasien. Azharuddin berharap, mari sama-sama dibenahi apalagi keluhan dan pengaduan dari masyarakat telah dideteksi dan dilokalisir di area-area yang berpotensi mendapatkan keluhan.(rq)