ACEH BESAR I RAKYAT ACEH – Musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Leupung membuka kantor Keuchik Layeun, Senin (22/7/2024).
Sebelumnya pada Kamis (18/7/2024) malam, masyarakat Gampong Layeun menyegel kantor Keuchik tersebut.
Camat Leupung Syamsir Alam, di lokasi Gampong Layeun menyampaikan, segel kantor keuchik sudah dibuka kembali dan supaya bisa bekerja sebagaimana biasanya.
“Jangan ada lagi persoalan seperti ini, semoga persoalan dapat diselesaikan,” ujarnya, Senin (22/7/2024).
Dikatakan, pada Selasa (23/7/2024), akan dilakukan rapat bersama Muspika Leupung mengenai persoalan ini di kantor camat.
“Saya baru dapat laporan juga, terjadi penyegelan,” ujarnya.
Pada saat pembukaan segel, Keuchik Layeun Junaidi tidak berada di tempat karena sedang mengantar rombongan Linto ke Padang Tiji, Pidie.
Masih kata Camat, persoalan ini mengenai aset gampong maupun program yang dijalankan Keuchik di luar sepengetahuan Tuha Peut.
Eks Ketua Pemuda Gampong Layeun Sabirin juga mengaku saat ini Ketua Pemuda Layeun masih kosong, sebab dirinya sebagai ketua pemuda yang terpilih pada 2023 tidak diakui oleh Keuchik Junaidi.
Bahkan lanjutnya, Tuha Peut yang dipilih secara demokrasi, kini diganti oleh Keuchik Junaidi tanpa musyawarah bahkan memiliki stempel Tuha Peut tandingan.
Ketua Tuha Peut yang sah Muhammad Saifullah, menyampaikan sudah mengirim ke Pj Bupati Aceh Besar, surat mosi tak percaya kepada keuchik Gampong Layeun Kecamatan Leupung, pada 18 Juli 2024.
Dikatakan, mosi tak percaya tersebut, di antaranya
1. Mengatur lembaga Tuha Peut dengan semena mena tanpa musyawarah.
2. Menunjuk ketua tuha peut dari anggota tuha peut untuk kepentingab pribadi keuchik tanpa musyawarah.
3. Keuchik bersikap arogan dalam menyelesaikan permasalahan denga masyarakat.
4. Menunjuk atau melepas tanggungjawab langsung keanggotaan tuha peut sebagai pelaksana dalam pembangunan kantor tuha peut.
5. Tidak mau membayar insentif ketua peut selama tiga bulan (April hingga Juni 2024).
6. Dana APBG Tahun 2024 sudah ditarek 100 persen tanpa sepengetahuan tuha peut dan masyarakatal Layeun
7. Tidak transparansi dalam penggunaan dana ketahanan pangan dan dana desa.
8. Tidak mau membayar utang toko desa yang telah dijanjikan untuk dibayar tetapi belum ada inisiatif.
9. Tidak ada laporan pertanggungjawaban dana desa kepada masyarakat selama dua tahun keuchik menjabat. (rus)