RAKYAT ACEH I MEULABOH – Kepolisian Resort Aceh Barat mengamankan 10 orang warga yang kedapatan sedang asik bermain judi online, dari dua tempat berbeda di Kota Meulaboh, Sabtu (27/07/2024).
10 orang yang diamankan petugas, di antaranya berstatus sebagai nelayan, mahasiswa dan swasta.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, S.H. mengatakan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Warung Kopi Anggora dan Warung Kopi Rimba yang ada di wilayah kota Meulaboh.
“10 orang yang kita amankan, enam orang berstatus nelayan berinisial, H (40), RP (29), F (33), AY (41), S (40), dan F (35), tiga orang yang berstatus swasta dengan inisial BS (42) FH (54), RF (34) dan Seorang mahasiswa dengan inisial PP (29),” detailnya.
10 warga ini diamankan karena kedapatan memainkan judi online saat personel sedang melakukan patroli.
Dalam kegiatan tersebut, sambung Kasat, petugas turut mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian online dan screenshot permainan judi online.
“10 warga yang diamankan telah berada di Polres Aceh Barat guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, mereka dijerat dengan Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tentang perjudian,” tutup Kasat Reskrim.(den)