class="post-template-default single single-post postid-121072 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

METROPOLIS · 30 Aug 2024 09:21 WIB ·

Mantan Kepala BNNP Aceh Heru Pranoto Raih Gelar Doktor Hukum USK dengan Penelitian tentang Hukum Narkotika


 Mantan Kepala BNNP Aceh Heru Pranoto Raih Gelar Doktor Hukum USK dengan Penelitian tentang Hukum Narkotika Perbesar

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. Heru Pranoto, M.Si, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh pada Kamis, 29 Agustus 2024. Disertasi yang berjudul “Rekonstruksi Hukum yang Berkeadilan terhadap Penyalahguna Narkotika” ini, berhasil mendapatkan predikat pujian dan menjadi salah satu tonggak penting dalam studi hukum narkotika di Indonesia.

Dalam sidang promosi doktor ke-54 yang berlangsung di Gedung Moot Court USK, Heru Pranoto menunjukkan kemampuannya dalam menjawab semua pertanyaan dari tim penguji dengan baik. Sidang ini dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Marwan, Rektor USK, dengan sekretaris sidang Prof. Dr. Ilyas Yunus, SH., M.Hum. Tim penguji juga terdiri dari Prof. Dr. Husni SH, M.Hum., serta penguji luar institusi Dr. Usman SH, MH, sementara Prof. Dahlan SH, M.Hum. tidak dapat hadir karena sakit. Heru Pranoto memperoleh nilai 91,4 dengan IPK 3,94, dan dinyatakan lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-51 USK Banda Aceh.

Dalam disertasinya, Heru Pranoto mengusulkan rekonstruksi hukum yang lebih berkeadilan untuk penyalahguna narkotika. Ia menekankan pentingnya sistem hukum yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dengan mengutamakan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika. Menurutnya, kontruksi hukum ideal harus menjamin hak asasi manusia dan menghindari regulasi yang tumpang tindih atau tidak sinkron.

Heru Pranoto menyarankan beberapa langkah penting, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memperjelas pengaturan tentang rehabilitasi medis dan sosial, serta penyesuaian hukum acara untuk memberikan keadilan lebih baik. Ia juga mengusulkan agar hakim mempertimbangkan hasil asesmen oleh tim asesmen BNN dalam memutuskan rehabilitasi medis dan sosial untuk pecandu narkotika.

Dalam paparannya, Heru Pranoto membahas berbagai negara yang telah berhasil menerapkan sistem rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, seperti Amerika Serikat, Spanyol, Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Cina. Ia mencatat bahwa sistem rehabilitasi di Indonesia masih ambigu dan seringkali tidak sejalan dengan tujuan undang-undang yang ada.

Dengan gelar doktornya, Heru Pranoto diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan hukum narkotika di Indonesia, terutama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani penyalahguna narkotika. Keberhasilan ini merupakan pencapaian penting dalam kariernya dan menjadi aset berharga bagi pengembangan hukum dan kebijakan narkotika di tanah air.

Penelitian dan pemikiran Heru Pranoto diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam sistem peradilan narkotika dan memberikan kontribusi yang berarti bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA

15 January 2025 - 14:47 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Trending di METROPOLIS