class="post-template-default single single-post postid-128761 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

KHAZANAH · 12 Nov 2024 14:03 WIB ·

Kanwil Kemenkumham Aceh Lakukan Harmonisasi Rancangan Qanun Simeulue Tahun 2024 untuk Penyelarasan Peraturan Daerah


 Kanwil Kemenkumham Aceh Lakukan Harmonisasi Rancangan Qanun Simeulue Tahun 2024 untuk Penyelarasan Peraturan Daerah Perbesar

RAKYAT ACEH I Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menggelar kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan qanun Kabupaten Simeulue Tahun 2024. Acara ini dilakukan sebagai bagian dari proses perbaikan dan penyelarasan peraturan daerah, khususnya terkait perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, serta rancangan qanun mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Fulawan. Acara berlangsung di Aula Kantor Wilayah pada Selasa (12/11/2024).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh, Hendri Rahman, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Nurdani, beserta tim perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Aceh. Sementara itu dari Kabupaten Simeulue, hadir di antaranya Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Simeulue, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Setwan DPRK Simeulue beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Kepala Bidang Hukum, Hendri Rahman menyampaikan pentingnya harmonisasi qanun untuk memastikan kesesuaian antara peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan menghindari potensi benturan atau tumpang tindih peraturan yang dapat menghambat implementasi kebijakan di Kabupaten Simeulue.

“Kegiatan harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan qanun yang disusun benar-benar selaras dengan ketentuan nasional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat daerah,” ungkap Hendri.

Proses harmonisasi ini juga mencakup penyempurnaan bahasa hukum dan redaksi dalam rancangan qanun agar tidak menimbulkan multi-tafsir atau kerancuan saat diterapkan. Bahasa dalam regulasi harus jelas, karena aturan hukum yang ambigu justru dapat menjadi sumber masalah di kemudian hari.

Kegiatan ini diharapkan selesai dalam beberapa tahap konsultasi hingga semua pihak terkait sepakat pada versi final dari rancangan qanun yang akan diusulkan. Langkah ini diambil agar peraturan yang ditetapkan nantinya dapat langsung diimplementasikan secara efektif di Simeulue, mendukung pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Maksimalkan Sertifikasi Halal Produk, LP3H-MA Provinsi Aceh Audiensi dengan Disdikbud Kota Banda Aceh

4 February 2025 - 09:49 WIB

Trending di METROPOLIS