RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.
Menurut Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, pemilik hanya diwajibkan membayar pajak pokok selama dua tahun terakhir. Sementara itu, denda terkait akan dihapuskan.
“Bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan,” ujar Iqbal, saat konferensi pers di kantor UPTD Samsat Wilayah I Banda Aceh di Batoh, Senin, 2 Desember 2024.
Iqbal menambahkan, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara yang lebih mudah, seperti di kantor Samsat di seluruh Aceh, layanan drive-thru, Samsat keliling, maupun menggunakan aplikasi Signal secara online. “Sudah ada aplikasi Signal, jadi tidak perlu lagi ke Samsat,” tambah Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Aceh, menjelaskan bahwa selain pembebasan denda, program ini juga mencakup bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II), pembebasan denda BBNKB-II, serta penghapusan pajak progresif.
Sementara itu, Reza Saputra, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemutihan PKB ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 25 November lalu. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang menantang.
“Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan meningkatkan PAD disektor pajak kenderaan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh,” kata Reza. (bai/hra)