RAKYATACEH | BIREUEN – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Juang berhasil mengungkap kasus penggelapan enam unit mobil rental jenis Toyota Avanza, yang dilakukan pelaku berinisial F (34) warga Kota Juang.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan yang dilakukan pemilik mobil rental ke SPKT Polres Bireuen.
“Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Husni Eka Jumadi kepada media ini, Senin (16/12).
Kapolsek AKP Husni Eka Jumadi menambahkan, posisi kasus dugaan penggelapan mobil rental tersebut berada di wilayah hukum Polsek Kota Juang.
“Kami berhasil mengungkap kasus penggelapan enam unit mobil rental, pelakunya F (34) warga Kota Juang,” jelas Husni Eka Jumadi.
Ia juga mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu 14 Desember 2024 kemarin. Berdasarkan keterangan dari pelaku, mobil tersebut sudah digelapkan dengan cara digadaikan kepada orang lain.
“Pelaku dan enam unit mobil rental yang digelapkan tersebut sudah diamankan. Pelaku melanggar Pasal 372 KUHhck Pidanaoc1,” terang AKP Eka. (akh)